Geng Motor Bersenjata Celurit Karatan yang Resahkan Warga Kota Tangerang Ditangkap Polisi
Geng motor bersenjata tajam yang resahkan warga Kota Tangerang berhasil ditangkap, satu anggota geng motor terpaksa ditembak polisi karena melawan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Warga Kota Tangerang diresahkan dengan aksi geng motor, parahnya lagi mereka kerap membawa senjata tajam.
Anggota geng motor ini menenteng celurit saat beraksi di malam hari.
Aksi kawanan geng motor tersebut terjadi di Jalan Irigasi Sipon, Kelurahan Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Mereka kerap berkeliaran pada akhir pekan.
"Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan kelompok geng motor yang melakukan aktivitas kejahatannya pada dini hari," ujar Kapolrestro Tangerang, Kombes Sugeng Hariyanto, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Terekam CCTV, Geng Motor Rusak Warnet Pakai Pedang, Orang Jalan Kaki Ikut Dilukai
Baca juga: Anggota Geng Motor Bersenjatakan Celurit Terjaring saat Patroli Dialogis di Medan
Ia menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat keempatnya, yakni AA, MS, NS sedang berpatroli mencari mangsa.
Korban yang lewat langsung dipepet mereka.
Para tersangka mengayunkan celurit berkaratnya ke punggung korban untuk mengancam mengambil barang berharga.
Korban pun terjatuh dari motor dan berlari ke arah pemukiman warga.
Baca juga: 9 Anggota Geng Motor yang Diringkus Polda Jambi Masih Berstatus Pelajar, 3 Lainnya Pengangguran
Namun, para tersangka tidak puas dengan kejahatannya, mereka masih mengejar korban sampai terjatuh.
Mereka pun melakukan penganiayaan.
"Dua orang korban diketahui mengalami luka sobek di bagian bahu dan pinggul belakang," ucapnya.
Keempat tersangka pun tertunduk malu saat diciduk pihak kepolisian.
Bahkan satu dari mereka dihadiahi timah panas di kakinya lantaran melawan saat akan diamankan.
Baca juga: Ditanya Mau ke Mana, Kawanan Geng Motor Langsung Bacok Kepala Warga Pakai Samurai
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti dua celurit, satu stik golf, dua sabit, satu gergaji, satu kendaraan roda dua dan handphone.
Keempatnya sudah dijebloskan di balik jeruji besi Mapolsek Cipondoh.
Dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Jadi masyarakat kami imbau untuk tetap waspada dengan situasi yang ada di Kota Tangerang ini, khususnya pada malam hari atau dini hari," kata Sugeng.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polrestro Tangerang Gulung Geng Motor Bercelurit yang Kerap Beraksi di Kota Tangerang,