Kapolda Metro: Polisi Temukan Perbuatan Pidana di Acara Akad Nikah Putri Rizieq Shihab
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan penyelidik menemukan tindak pidana dalam kerumunan di acara akad nikah putri Imam Besar FPI Rizieq
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan penyelidik menemukan tindak pidana dalam kerumunan di acara akad nikah putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.
Atas hal itu, proses perkara telah dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Untuk proses berikutnya, kepolisian akan menyiapkan pemanggilan saksi yang dipandang perlu untuk dimintai keterangannya dalam rangka memenuhi alat bukti.
"Penydidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini naik sidik. Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pihak yang akan dipanggil sebagai saksi adalah mereka yang punya kaitannya dengan munculnya kerumunan di Petamburan pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Kata dia, bisa saja dari keterangan satu orang saksi yang dipanggil melebar ke temuan fakta lain dan berkaitan dengan saksi - saksi lain. Hal tersebut nanti akan dirangkai oleh penyidik untuk menentukan tersangka.
Baca juga: Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung Statusnya Jadi Penyidikan, Pejabat Pemkab Bogor Diperiksa
"Semua yang terkait, nanti kita lihat. Itu dinamis. Mungkin dari pemeriksaan satu saksi mengkait dengan saksi lain. Saksi - saksi tadi, saksi ahli, bukti petunjuk, semua dirangkai untuk menentukan tersangka," kata Tubagus.
Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya sebelumnya sudah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, serta beberapa pejabat struktural Pemprov DKI meliputi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Wali Kota, pejabat Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP DKI, Biro Hukum Pemprov DKI, Camat, Lurah, hingga ketua RT dan RW setempat.
Mereka dimintai klarifikasi terkait kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Pelanggaran protokol kesehatan yang dimkasud yakni pelanggaran terhadap UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.