Polisi Selisik Kemungkinan Adanya Komunitas di Balik Prostitusi yang Libatkan Artis ST dan MY
Kepolisian terus begerak mendalami kasus prostitusi online yang menjerat artis ST dan SH alias MY di Sunter, Jakarta Utara.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian terus begerak mendalami kasus prostitusi online yang menjerat artis ST dan SH alias MY di Sunter, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, pihaknya sedang menelusuri kemungkinan adanya komunitas dalam jaringan prostitusi online yang diungkap jajarannya.
"Sedang diproses (apakan akan melacak komunitas prostitusi online)," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Diketahui, dalam kasus ini polisi baru menetapkan pasangan suami istri AR (26) dan CA (25) yang jadi muncikari dalam kasus ini.
Sedangkan kedua artis yang terciduk masih berstatus saksi.
Baca juga: Detik-detik Artis ST dan MY Digerebek Saat Layani Seorang Pria di Hotel, Ini Motif dan Tarifnya
"Mereka masih berstatus saksi, karena alat buktinya belum lengkap, minimal dua alat bukti," ujar Sudjarwoko.
Mereka diciduk unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, di sebuah hotel berbintang kawasan tersebut pada Rabu (25/11/2020) malam.
Pasangan muncikari itu ditangkap di lobbi hotel sebelum polisi menciduk artis ST dan SH yang sedang threesome bersama seorang pria di kamar hotel tersebut.
"Mereka masih berstatus saksi, karena alat buktinya belum lengkap, minimal dua alat bukti," ujar Sudjarwoko.
Sudah Setahun
AR dan CA mengaku sudah setahun terakhir menjadi muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis.
Soal bagaimana dia bisa mencari klien bagi artis yang dikelolanya, dia menyebut dari informasi antar teman dan relasi yang dimilikinya selama ini.
Ditanyakan apakah dia memiliki komunitas tentang jaringan prostitusi artis, AR tak menjawab tegas.
Dia lagi-lagi hanya menjawab dari teman.
Baca juga: Selain ST dan MY, Ternyata sang Muncikari Juga Jajakan Dua Artis Lainnya, Ada Rencana Penangkapan