Fadli Zon Sebut Penegakan Hukum kepada Rizieq Shihab Terasa Diskriminatif: Mengganggu Rasa Keadilan
Fadli Zon menyebut penegakan hukum kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) dinilai diskriminatif.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Fadli menyebut data dari Bawaslu menunjukkan ada 398 pelanggaran protokol kesehatan lainnya.
Namun, semua pelanggaran tersebut tidak ditindak tegas seperti kasus Rizieq Shihab ini.
"Banyak pelanggaran protokol kesehatan, ada 398 menurut Bawaslu, di Jawa Tengah juga demiikian."
"Tapi tidak ada upaya serius yang dilakukan seperti sekarang."
"Kalau kita mau menegakan hukum, kita harus berangkat dari rasa keadilan," ungkapnya.
Imbas acara Rizieq Shihab, 7 pejabat dicopot
Sebelumnya diketahui, acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab di Petamburan lalu menuai polemik.
Imbasnya, ada 7 pejabat yang dicopot dari jabatannya hingga pemanggilan beberapa pejabat oleh kepolisian.
Tujuh pejabat tersebut di antaranya 4 polisi, 1 pegawai Kementerian Agama, 1 wali kota, dan 1 Kepala Dinas di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Pencopotan pejabat tersebut pertama kali terjadi di lingkungan Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Baca juga: Kondisi Habib Rizieq Shihab Setelah Berstatus ODP Hingga Disebut Swab Test Diam-diam
Baca juga: Pinjamkan Toilet Portable untuk Acara Habib Rizieq, Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Dicopot
Hal itu berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020 yang tandatangani tanggal 16 November 2020.
Berdasarkan surat telegram itu, Kapolri juga mencopot Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dan Kapolres Bogor Ronald Ronaldy.
Kemudian, pencopotan jabatan pun dilakukan Kementerian Agama terhadap Kepala Kantor Urusan Agama Tanah Abang Sukana pada tanggal 23 September 2020.