Polisi Gadungan Peras Pembeli Tramadol di Bekasi: Selesai di Kantor Polisi atau Damai Rp 4 Juta
Polisi gadungan peras korbannya yang beli tramadol di toko kosmetik, ajukan tawaran pilih selesai di kantor polisi atau damai bayar Rp 4 juta.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua polisi gadungan diringkus aparat Polsek Bekasi Timur, Polres Metro Bekasi Kota.
Keduanya yakni Hendra Hutajulu (27) dan Andi Winarto (22) ditangkap setelah memeras korban usai membeli obat tramadol di satu toko obat dan kosmetik.
"Polsek Bekasi berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan mengaku anggota kepolisian, tersangka ditangkap pada Sabtu 21 November 2020 di kontrakan daerah Bekasi," kata Kasubbag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Pria 28 Tahun di Solo jadi Polisi Gadungan, Todongkan Pistol Mainan untuk Merampas Harta Korban
Erna menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban bernama Yoda Akmar (19), membeli obat tramadol dan dipepet dua tersangka menggunaka sepeda motor.
"Dipepet pelaku yang mengaku polisi, korban diperintah untuk berhenti dan turun dari kendaraannya," kata Erna.
Bermodalkan korek api berbentuk pistol, pelaku mengintimidasi korban dan bertanya apa yang baru saja dibeli di toko obat dan kosmetik.
"Korban yang ketakutan menjawab kalau yang dibeli obat tramadol, dari situ pelaku langsung menggeldah dan menyita HP (ponsel) milik korban," terangnya.
Selanjutnya pelaku mengajak korban ke Masjid Darul Hikmah depan Kantor Polsek Bekasi Timur, mereka meminta pelaku untuk memilih mau diselesaikan di kantor polisi atau damai.
"Diancam kalau tidak mau diselesaikan di kantor polisi bisa dibantu damai dengan membayar Rp4 juta," jelasnya.
Baca juga: Aksi Polisi Gadungan Ini Terbongkar saat Apel ke Rumah Pacar, sang Wanita Putri Anggota Brimob
Korban kemudian menelepon bosnya dan menceritakan permasalahan yang tengah menimpanya, tetapi bos korban menolak untuk mentransfer uang Rp 4 juta.
"Bos korban mintanya ketemu langsung dan pelaku menolak, akhirnya dia bawa hp (ponsel) milik korban sebagai penyitaan untuk menyelesaikan masalah," terangnya.
Usai kejadian itu, korban pergi dan tidak lama berubah pikiran untuk mencari pelaku di kantor Polsek Bekasi Timur.
"Korban datang niat mau mencari pelaku tapi tidak ada, akhirnya di sana dia menceritakan kejadian yang menimpanya," terang Erna.
Baca juga: Modus Pinjam Buat Beli Rokok, Polisi Gadungan Bawa Kabur Scoopy, Malah Tinggalkan Satria FU Miliknya
Usai menerima laporan, Tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua orang tersangka.
Dari keterangan tersangka, aksi pemerasan dengan berpura-pura sebagai polisi dilakukan dua kali di hari yang sama pada 19 November 2020.
"Jadi modusnya sama dia menunggu dekat toko kosmetik yang menjual tramadol lalu mendengar ada yang beli dia langsung memepet dan melakukan pemerasan," terangnya.
Untuk diketahui, tramadol adalah jenis obat keras yang peredarannya kerap disalahgunakan, obat tersebut biasanya digunakan untuk penhilang rasa nyeri.
"Barang bukti kami amankan pistol korek, borgol, tas selempang warna hitam, HP milik korban dan sebuah lencana polisi," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Gadungan Peras Remaja Pembeli Tramadol Hingga Rp 4 Juta di Bekasi Timur,