Sembuh dari Corona, Akankan Bupati Bogor Diperiksa Polda Jabar, Beri Sanksi Kerumunan Megamendung ?
Bupati Bogor Ade Yasin sembuh dari Corona, apakah dia bakal kembali dipanggil Polda Jabar terkait kerumunan kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung ?
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Bupati Bogor Ade Yasin pada Sabtu (28/11/2020) sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 namun belum bisa beraktivitas seperti biasa.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan, bahwa Ade Yasin sementara ini masih dalam masa isolasi selama 14 hari.
"Bupati alhamdulillah sudah negatif dan kemarin dapat laporan dari tim dokter bahwa sebetulnya bupati taat aja mengikuti aturan protokol Covid-19 isolasi 14 hari dari awal sampai dinyatakan negatif," kata Iwan Setiawan di Cibinong, Senin (30/11/2020).
Iwan menyebut bahwa Ade Yasin bakal kembali beraktifitas setelah masa isolasi 14 hari tersebut habis.
Dia memperkirakan bahwa pada Selasa (1/12/2020) esok, Ade Yasin bakal kembali beraktifitas seperti biasa.
"Insya Allah besok sudah beraktifitas kembali. Hari ini kan masa habis karantina selama 14 hari," kata Iwan Setiawan.
Anak perempuan Ade Yasin yang juga ikut terpapar virus corona rupanya juga bernasib sama.
"Ya, termasuk putri sulungnya juga udah negatif," kata Iwan Setiawan.
Anak perempuan Ade Yasin ini dinyatakan positif Covid-19 bersamaan dengan Ade Yasin.
Polda Jabar Bakal Panggil Kembali Bupati Bogor Ade Yasin ?
Buntut kegiatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pemanggilan beberapa kepala daerah.
Jumat (20/11/2020), Polda Jabar memanggil Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh untuk diperiksa di Mapolda Jabar.
"Besok, Bupati (Bogor) diperiksa di Mapolda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Kamis (19/11/2020).
Seperti diketahui Ade Yasin diberitakan terpapar Covid-19, dan hingga kini pemeriksaan masih belum dilakukan.
Sementara itu anak buah Ade Yasin sudah diperiksa maraton oleh Polda Jabar mulai dari level Sekda hingga Kasatpol PP.
Pemanggilan bupati Bogor ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung.
Sejumlah pejabat dan perangkat daerah hingga panitia penyelenggara dimintai keterangan.
"Yang diperiksa selain bupati, ada juga camat, kasatpol PP, panitia, kepala desa, ketua RT dan sekda, termasuk bhabinkamtibmas," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun turut dimintai klarifikasi terkait kegiatan yang menciptakan kerumunan itu.
Pemeriksaan pria yang akrab disapa Emil itu dilakukan di Mabes Polri
Seperti diketahui, Polda Jabar tengah mendalami kasus kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Lebih dari Dua Minggu Pemkab Bogor Tak Kunjung Jatuhkan Sanksi untuk Kerumukan Kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung
Hingga dua minggu lebih setelah kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat hingga kini Pemkab Bogor belum juga menjatuhkan sanksi.
Diketahui Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu tiba di Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung pada Jumat (13/11).
Sementara itu Pemprov DKI Jakarta dalam hak ini Satpol PP DKI sudah langsung menjatuhkan denda Rp 50 juta pada acara Rizieq Shihab yang timbuhkan kerumunan massa di Petamburan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Kirim Surat Teguran
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melayangkan teguran tertulis bagi Bupati Bogor Ade Yasin pascakegiatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang memicu kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
"(Surat teguran) sudah ditandatangani," kata Ridwan saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).
Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, sesuai aturan pemberian sanksi diberikan secara bertahap.
Dari mulai teguran tertulis, sanksi administratif hingga denda.
"Karena sanksi di Pergub kami kan ada teguran sanksi administratif dan denda. Urutannya sama. Memang dalam kehidupan harusnya gitu dulu, ditegur dulu jangan langsung ke hal berat karena manusia kan pasti mengevaluasi," ungkapnya.
Baca juga: Terancam Sanksi Mendagri Gara-gara Acara Habib Rizieq, Ridwan Kamil: Jabatan Hanya Sementara
Adapun pemberian sanksi untuk panitia acara, kata Emil, bukan kewenangan Pemprov Jabar.
"Kalau panitia bukan kewenangan provinsi. Kita ini otonomi jadi saya gak bisa negur langsung," ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, surat teguran itu telah dikirimkan pada 21 November 2020 dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham tgl 21 Nov 2020.
"Surat teguran dari gubernur untuk Bupati Bogor," kata Daud lewat pesan singkat.
Pemkab Bogor Tak Gunakan Sanksi Denda untuk Kerumunan Megamendung
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan pihaknya tidak akan menerapkan sanksi denda seperti DKI Jakarta terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab saat PSBB di Puncak Bogor beberapa waktu lalu.
"Kita tidak pakai itu (sanksi denda), kita pakai yang sanksi lainnya," kata Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Rabu (25/11/2020).
Dia menjelaskan bahwa sanksi yang akan diterapkan tersebut didasari Peraturan Bupati (Perbup) terkait PSBB Kabupaten Bogor pasal 12.
Di dalam Perbup tersebut terkait sanksi ada beberapa poin di antaranya adalah sanksi administrasi dan sanksi lainnya.
Sedangkan dalam rapat Satgas Covid-19, kata dia, disepakati bahwa sanksi soal kerumunan HRS ini tidak akan menggunakan sanksi administrasi.
"Kita yang kemarin rapat Satgas Covid-19 pakai yang sanksi lainnya. Kalau yang sanksi lainnya kan peraturan pelanggaran terhadap undang-undang," ungkapnya.
Meski begitu, sanksi ini masih belum resmi diputuskan karena sampai saat ini masih dalam proses pengkajian.
Berujung pada laporan polisi ke Polres Bogor
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor resmi melaporkan soal kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Puncak Bogor kepada pihak kepolisian.
Laporan polisi ini resmi dilayangkan Satgas Covid-19 per 23 November 2020 kemarin.
Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa simpatisan HRS tersebut.
"Satgas sudah membuat surat laporan polisi. Artinya melimpahkan kewenangan dalam pemeriksaan sanksi ke kepolisian," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan dalam jumpa pers di Cibinong, Rabu (25/11/2020).
Pelaporan ke polisi dilakukan karena menurutnya pemberian sanksi ini memerlukan bahan keterangan dan sebagainya secara komprehensif sehingga perlu pemeriksaan secara seksama.
Dia menjelaskan bahwa subjek pelaporan ke polisi ini sementara masih belum jelas siapa yang dilaporkan terkait kerumunan massa HRS.
"Kita harus seksama, subjeknya harus jelas siapa dan ini perlu pembuktian dan sebagainya. Apakah penyelenggara atau siapa atau pihak mana yang akan dikenakan sanksi, kita punya keterbatasan untuk melakukan pendalaman," katanya.
Untuk mengungkap hal itu, kata dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikannya kepada pihak kepolisian Polres Bogor."
"Selanjutnya kita tunggu hasil penyelidikan kepolisian dan kita sudah melimpahkan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)