Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD DKI Jakarta Usul Gaji Naik Jadi Rp 8,38 M per Tahun, Simak Perbandingannya dengan DPR RI

DPRD DKI Jakarta mengusulkan gaji naik sebesar Rp 8,38 miliar untuk satu tahun. Berapa perbandingannya dengan DPR RI?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in DPRD DKI Jakarta Usul Gaji Naik Jadi Rp 8,38 M per Tahun, Simak Perbandingannya dengan DPR RI
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) pagi. DPRD DKI Jakarta mengusulkan gaji naik sebesar Rp 8,38 miliar untuk satu tahun. Berapa perbandingannya dengan DPR RI? 

TRIBUNNEWS.COM - DPRD DKI Jakarta mengusulkan gaji anggota naik menjadi RP 8,38 miliar per tahun pada 2021 mendatang.

Diketahui, jumlah anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 orang.

Jika dihitung, itu berarti masing-masing anggota DPRD DKI Jakarta akan mendapat gaji Rp 698.649.250 per bulan.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, simak rincian usulan kenaikan gaji yang diajukan DPRD DKI Jakarta dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2021:

Baca juga: POPULER NASIONAL Rp 8 Miliar Lebih Usulan Gaji Anggota DPRD DKI | Istana Soal Calon Kapolri

Baca juga: Fakta-fakta Anggota DPRD DKI Minta Gaji Rp 698,6 Juta per Bulan, Warga Bilang Luar Biasa

Pendapatan langsung

- Uang representasi: Rp 2.250.000 per bulan

- Uang paket: Rp 225.000 per bulan

Berita Rekomendasi

- Tunjangan keluarga: Rp 315.000 per bulan

- Tunjangan jabatan: Rp 3.262.500 per bulan

- Tunjangan beras: Rp 240.000 per bulan

- Tunjangan komisi: Rp 326.250 per bulan

- Tunjangan badan: Rp 130.500 per bulan


- Tunjangan perumahan: Rp 110.000.000 per bulan

- Tunjangan komunikasi: Rp 21.500.000 per bulan

- Tunjangan transportasi: Rp 35.000.000 per bulan

Total: Rp 173.249.250 per bulan

Satu tahun: Rp 2.078.991.000

Pendapatan tidak langsung (1)

- Kunjungan dalam provinsi: Rp 14.000.000 per bulan

- Kunjungan luar provinsi: Rp 80.000.000 per bulan

- Kunjungan lapangan komisi: Rp 14.000.000 per bulan

- Rapat kerja dengan eksekutif:Rp 6.000.000 per bulan

- Tunjangan sosperda: Rp 16.800.000 per bulan

- Tunjangan ranperda: Rp 4.200.000 per bulan

- Tunjangan sosial kebangsaan: Rp 8.400.000 per bulan

Total: Rp 143.400.000 per bulan

Satu tahun: Rp 1.720.800.000

Pendapatan tidak langsung (2)

- Bimtek sekwan (luar daerah): Rp 60.000.000 dalam satu tahun

- Bimtek fraksi (luar daerah): Rp 60.000.000 dalam satu tahun

- Tunjangan reses: Rp 144.000.000 dalam satu tahun

Total: Rp 264.000.000 dalam satu tahun

Kegiatan sosialisasi dan reses

- Sosialisasi rancangan perda: Rp 40.000.000 per bulan

- Sosialisasi Perda: Rp 160.000.000 per bulan

- Sosialisasi kebangsaan: Rp 80.000.000 per bulan

- Reses: Rp 960.000.000 per tahun

Total: Rp 4.320.000.000 dalam satu tahun

Total keseluruhan dalam satu tahun: Rp 8.383.791.000

Jika melihat dari usulan gaji DPRD DKI Jakarta tersebut, jumlah yang tertera lebih besar dibanding gaji anggota DPR RI saat ini.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, gaji pokok anggota DPR RI sebesar Rp 4,2 juta.

Namun, jumlah tersebut akan berbeda untuk Ketua dan Wakil Ketua DPR RI.

Selain gaji pokok, anggota Dewan juga mendapat beberapa tunjangan, seperti tunjangan istri, anak, jabatan, beras, dan PPH, serta uang sidang/paket.

Tak hanya itu, 575 anggota DPR RI juga menerima tunjangan lainnya.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Anies Baswedan Beri Sanksi ke Rizieq Shihab

Baca juga: Fraksi PSI DPRD DKI Loloskan Raperda Dana Abadi Pangan, CYPR: Harus Didukung

Dirangkum dari Tribunnews Wiki, berikut ini rincian gaji anggota DPR RI periode 2019-2024:

Gaji pokok

- Ketua badan/komisi: Rp 5.040.000

- Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.620.000

- Anggota: Rp 4.200.000

Tunjangan Melekat

Tunjangan istri/suami: Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 198.000

Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 1.729.000

Tunjangan Kehormatan

- Ketua badan/komisi: Rp 6.690.000

- Wakil ketua badan/komisi: Rp 6.450.000

- Anggota: Rp 5.580.000

Tunjangan Komunikasi Intensif

- Ketua badan/komisi: Rp 16.468.000

- Wakil ketua badan/komisi: Rp 16.009.000

- Anggota: Rp 15.554.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

- Ketua badan/komisi: Rp 5.250.000

- Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.500.000 juta

- Anggota: Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Melihat rincian di atas, total gaji yang diterima anggota DPR RI mencapai di atas Rp 50 juta.

Usulan Gaji DPRD DKI Jakarta Mayoritas untuk Kegiatan Masyarakat

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, S Andyka, menjelaskan kenaikan gaji yang diusulkan DPRD DKI Jakarya mayoritas untuk kegiatan masyarakat.

Dilansir Kompas.com, kabar mengenai gaji Rp 8,38 miliar dalam setahun untuk anggota DPRD DKI Jakarta, disebut Andyka sebagai kebohongan publik.

"Angkanya enggak segitu. Dan itu kebohongan publik. Dan ini mayoritas kegiatan untuk masyarakat," terang Andyka, Rabu (2/12/2020).

Lebih lanjut, Andyka menjelaskan usulan yang tertuang dalam Rencana Kerja Tahunan mayoritas digunakan untuk kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat.

Seperti kunjungan ke daerah pemilihan dan rapat dengan eksekutif.

"Karena selama ini kalau terkait masalah penyusunan perda ini kan kebanyakan dari akademisi, dari pakar, perwakilan ini perwakilan itu, tidak pernah langsung dari masyarakat," imbuhnya.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Ketua Panitia Khusus RKT DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.

Ia mengatakan jumlah yang diusulkan bukan hanya untuk gaji anggota Dewan.

Namun, jumlah itu juga memuat seluruh kegiatan anggota Dewan selama satu tahun.

"Angka Rp 888 miliar untuk keseluruhan kegiatan. Ini bukan gaji anggota Dewan. Kalau gaji Rp 800 juta sebulan, mantap dong," ujarnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribunnews Wiki/Afitria/Natalia Bulan Retno Palupi, Kompas.com/Singgih Wiryono/Rosiana Haryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas