Kuasa Hukum: Penangkapan Maaher At-Thuwailibi Janggal dan Diskriminasi
Djudju Purwantoro mengatakan proses penangkapan kliennya terkait kasus ujaran kebencian dinilai sebagai tindakan yang aneh.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro mengatakan proses penangkapan kliennya terkait kasus ujaran kebencian dinilai sebagai tindakan yang aneh.
Menurut Djudju, kliennya tidak terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi. Sebaliknya, ia ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang ini statusnya langsung tersangka dan langsung ditangkap dan banyak keanehan juga dalam proses penangkapan ini. Yang bersangkutan itu tanpa prosedur pemanggilan sesuai aturan KUHAP pasal 1 langsung beliau ditangkap dan dibawa," kata Djudju di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dia menganggap penangkapan Maher sebagai bentuk diskriminasi terhadap sosok yang kerap kritis terhadap pemerintah.
Apalagi, kleinnya telah berulang kali dilaporkan ke polisi oleh pihak yang dianggap dekat rezim.
"Jelas diproses penegakkan hukum tampak sekali terjadi kejanggalan dan diskriminasi. Karena banyak sekali mereka yang katakanlah dekat dengan rezim itu walaupun kami lakukan pelaporan berkali kali tidak ada tindak lanjut secara hukum gitu," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kedatangannya saat ini untuk mendampingi Maher yang langsung akan dimulai proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Respons FPI Sikapi Penangkapan Ustaz Maaher oleh Bareskrim Polri
"Kita baru dapat info dari penyidik tadi bahwa beliau akan segera di BAP dan segera didampingi. Saya akan mendampingi untuk di BAP, karena yang bersangkutan sudah ditangkap dan disangkakan sebagai tersangka langsung, maka itu wajib didampingi," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi. Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.