Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur DKI Jakarta Beberkan Alasan Perpanjang PSBB Transisi hingga 21 Desember

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga dua pekan ke depan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gubernur DKI Jakarta Beberkan Alasan Perpanjang PSBB Transisi hingga 21 Desember
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI YUSTISI PENCEGAHAN COVID-19 - Personel gabungan sedang melaksanakan gelar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, untuk menjaring pelanggar protokol kesehatan, Senin (23/11/2020). Kegiatan ini dilakukan terkait perpanjangan PSBB masa transisi selama 2 pekan yang berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember mendatang sesuai dengan keputusan gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1100 tahun 2020. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 21 Desember mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan masukan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI dan penilaian Badan Nasional Penanggulangan Korupsi (BNPB).

FKM UI menilai, indikator pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta memiliki skor 63 per 5 Desember 2020.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 21 Desember 2020

Skor di atas 60 ini menandakan PSBB yang diterapkan bisa mulai dilonggarkan berdasarkan beberapa sektor melalui penilaian secara bertahap.

"Skor di atas 60 ini artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian secara bertahap," ucapnya, Minggu (6/12/2020).

Sedangkan, BNPB menilai, DKI Jakarta berhasil mempertahankan nilai risiko sedang per 29 November 2020.

Berita Rekomendasi

Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 2,1117 (risiko sedang) pada 15 November; 1,9825 (risiko sedang) pada 22 November; dan 1,9725 (risiko sedang) per 29 November 2020.

Dua hal ini yang kemudian menjadi dasar Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB masa transisi hingga dua pekan ke depan.

"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 21 Desember 2020," ujarnya dalam siaran tertulis.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, pihaknya bakal terus memperbaiki skor beberapa indikator pengendali Covid-19 ini.

Caranya dengan menegakkan aturan atas pelanggaran 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), serta melaksanakan 3T (tracing, testing, treatment) secara masif.

"Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukan wabah Covid-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali," kata dia.

"Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” tambahnya menjelaskan.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas