Kapolda Metro dan Pangdam Ultimatum MRS Penuhi Panggilan Penyidik terkait Kasus Kerumunan Massa
Fadil menegaskan pihaknya akan melakukan langkah penegakan hukum sebagaimana adanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengultimatum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.
"Kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidk dalam rangka pemeriksaan," ujar Fadil yang didampingi oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Fadil menegaskan pihaknya akan melakukan langkah penegakan hukum sebagaimana adanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum berlaku," jelasnya.
Baca juga: Kapolda Pastikan Tidak Ada Anggota Polri Terluka Dalam Bentrokan Dengan Simpatisan Rizieq Shihab
Jenderal bintang dua tersebut juga mengimbau agar MRS beserta pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan terkait kasus kerumunan massa tersebut.
Menurutnya siapapun yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan hukuman pidana dan tindakan tegas dari kepolisian.
"Saya dan Pangdam mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan karena tindakan itu melanggar hukum dan dapat dipidana," kata Fadil.
"Dan apabila tindakan yang menghalangi petugas membahayakan keselamatan petugas, saya dan pangdam jaya tidak akan ragu melakukan tindakan yang tegas," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.