Aksi Tunawisma Mencuri di Minimarket Tambora Terekam CCTV, Pelaku Gondol Barang Curian Pakai Karung
Seorang pria terekam CCTV mencuri di sebuah minimarke di Jalan Jembatan Besi Raya RT 10/01, Tambora, Jakarta Barat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria terekam CCTV mencuri di sebuah minimarke di Jalan Jembatan Besi Raya RT 10/01, Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku menggondol sejumlah barang yang dijual minimarket tersebut dengan menggunakan karung.
Meski sudah berusaha menutupi mukanya dengan topi, pria tersebut tak menyadari bahwa aksinya terekam CCTV yang terpasang di lokasi.
Dalam rekaman CCTV itu terlihat pelaku mengambil sejumlah rokok yang ada di dekat kasir.
Tak hanya itu, sejumlah makanan lain serta uang tunai juga dimasukannya ke dalam karung yang dibawanya.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Larang Tempat Wisata Gelar Pesta Tahun Baru
Berbekal rekaman CCTV, pelaku yang diketahui berinisial AB alias NI (40) berhasil dibekuk polisi.
Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi menuturkan, pencurian itu dilakukan pelakum Rabu (25/11/2020) malam saat toko sudah tutup.
Baca juga: 12 Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Selama Pilkada Serentak 2020, Ini Daftarnya
"Pelaku masuk dengan cara menjebol dan merusak plafon," kata Faruk saat dikonfirmasi Rabu (9/12/2020).
Pemilik toko baru menyadari tokonya dicuri pada keesokan harinya saat membuka minimarket.
Adapun dalam pencurian di minimarket tersebut, total barang yang diambil pelaku yakni dua slop rokok, serta uang Rp 7 juta yang disimpan di dalam kaleng biskuit.
Pelaku Tunawisma
Setelah melakukan olah TKP dan menganalisis rekaman CCTV, polisi akhirnya mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Pelaku akhirnya dibekuk di bawah kolong tol Latumenten, Selasa (1/12/2020).
Adapun pelaku diketahui memang merupakan tunawisma yang tinggal menggelandang di kolong jembatan.
Baca juga: Aksinya Tepergok Warga, Pencuri Kotak Amal di Musala Kabur hingga Ceburkan Diri ke Kali
"Untuk hasil kekahatan, sebagian besar dikonsumsi sendiri karena dia perokok dan sisanya dia jual," kata Faruk.
Kini atas perbuatannya tunawisma itu harus mendekam di penjara dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gunakan Karung, Tunawisma Terekam CCTV Mencuri di Minimarket