Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Larang Tempat Wisata Gelar Pesta Tahun Baru

Disparekraf DKI Jakarta larang tempat pariwisata gelar perayaan pergantian tahun karena berpotensi timbulkan kerumunan dan penularan Covid-19.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Larang Tempat Wisata Gelar Pesta Tahun Baru
pexels.com/miguel acosta
ILUSTRASI kembang api menyambut datangnya tahun baru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melarang tempat pariwisata menggelar perayaan pergantian tahun.

Kebijakan ini diambil karena perayaan tersebut bisa memicu kerumunan dan meningkatkan potensi penularan Covid-19.

Baca juga: Liburan Natal dan Tahun Baru, Doni Monardo Imbau Masyarakat di Rumah Saja

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/SE/200 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 sesuai dengan PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta.

Surat itu diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020.

Dalam suratnya itu, Gumilar menyebut, tempat usaha pariwisata yang diizinkan buka diminta mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," tulisnya dalam surat itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Operasional Travel Gelap Akan Diawasi Ketat di Libur Natal dan Tahun Baru

Kemudian, Satgas Covid-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran diminta mengawasi, serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjungnya terhadap protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Bila nanti ditemukan adanya pelanggaran, Disparekraf DKI bakal menjatuhkan sanksi tegas kepala pelaku usaha pariwisata.

Sanksi tersebut berupa penutupan sementara hingga denda.

"Pemprov DKI akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cegah Penularan Covid-19, Pemprov DKI Larang Tempat Pariwisata Gelar Pesta Tahun Baru

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas