Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS, Polda Metro Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Polda Metro Jayak ini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS, Polda Metro Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Tribunnews/JEPRIMA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Polda Metro Jayak ini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah selesai menyelesaikan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Ribuan orang menunggu kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau Habib Rizieq di depan gang kediaman Rizieq di kawasan Petamburan
Ribuan orang menunggu kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau Habib Rizieq di depan gang kediaman Rizieq di kawasan Petamburan (TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN)

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Bentrok Polisi-Pengikut MRS ke Mabes Polri 

Baca juga: Imbas Kepulangan Habib Rizieq, Kerumunan Massa Munculkan Klaster Petamburan, Zona Merah Covid-19

BERITA TERKAIT

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas