Selain Rizieq Shihab, Inilah 5 Orang yang Ikut jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan
Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menjadi satu di antara tersangka yang ditetapkan.
Polisi menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi, Sabtu (14/11/2020) lalu.
"Ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, Berikut Rincian Pelanggaran Pasal yang Disangkakan
Baca juga: Rizieq Shihab Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Berikut enam tersangka kasus kerumunan di Petamburan, yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya:
1. Penyelenggara acara, Muhammad Rizieq Shihab
2. Ketua panitia acara, Haris Ubaidillah
3. Sekretaris panitia acara, Ali bin Alwi Alatas
4. Penanggung jawab keamanan acara, Maman Suryadi
5. Penanggung jawab acara, Sobri Lubis
6. Kepala seksi acara, Habib Idrus
Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan enam tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara, Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Rizieq Shihab jadi Tersangka, Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa: Dipanggil atau Ditangkap
Baca juga: Fakta Baru Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Kini Jadi Tersangka, 5 Orang Lainnya Bernasib Sama
Bakal Ada Upaya Paksa