Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Rizieq Shihab, Inilah 5 Orang yang Ikut jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Selain Rizieq Shihab, Inilah 5 Orang yang Ikut jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Pihak kepolisian juga bakal menggunakan upaya paksa setelah penetapan tersangka.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," ungkapnya.

Yusri menyebut, upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua.

Yakni melalui pemanggilan terhadap tersangka dan melalui penangkapan terhadap tersangka.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," jelasnya.

Baca juga: Ini Identitas 6 Tersangka Kasus Kerumunan Massa Terkait Pernikahan Putri Rizieq Shihab di Petamburan

Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan, MRS dan Menantunya Hanif Alatas Belum Penuhi Panggilan

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi telah melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria; Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara; dan Camat Tanah Abang, Yassin Pasaribu.

Berita Rekomendasi

Yusri Yunus mengonfirmasi tentang adanya unsur pidana yang ditemukan dalam kasus tersebut.

Setidaknya sudah lebih dari 15 orang diperiksa terkait kasus yang melibatkan Rizieq Shihab itu.

(Tribunnews.com/Nuryanti, Vincentius Jyestha Candraditya, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas