Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Ancam Pidanakan Penyebar Video yang Dinarasikan Insiden Penembakan 6 Laskar FPI

Kepolisian RI mengancam akan menindak hukum terhadap pihak yang menyebarkan video penembakan yang dinarasikan dengan insiden ditembaknya 6 orang laska

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Ancam Pidanakan Penyebar Video yang Dinarasikan Insiden Penembakan 6 Laskar FPI
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Kepolisian cekal enam tersangka ke luar negeri, salah satunya Habib Rizieq, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono pada konferensi pers, Kamis (10/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengancam akan menindak hukum terhadap pihak yang menyebarkan video penembakan yang dinarasikan dengan insiden ditembaknya 6 orang laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Senin (11/12/2020) lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penyebaran video penembakan yang dinarasikan dengan aksi bentrokan FPI dan Polri itu termasuk dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoax.

"Dari Bareskrim Polri sudah memberikan kepada Polda Jajaran untuk seluruh berita hoax yang tidak benar di Polda-Polda dan Mabes Polri akan kita proses semuanya," kata Irjen Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).

Mabes Polri, kata Argo, telah memerintahkan kepada Siber Crime di seluruh Polda dan jajarannya untuk melakukan patroli siber. Hal itu untuk mencegah adanya informasi keliru di masyarakat.

"Sudah ada Bareskrim Polri Siber Crime dan Polda-Polda sudah kita instruksikan untuk mencari kalau memang ada hoax. Kita proses untuk kasus yang selama ini ada biar nggak buat masyarakat ketakutan biar informasi itu sendiri tidak salah. Semuanya kita proses," tukasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang dilakukan sepuluh orang yang diidentifikasi sebagai pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (MRS).

Baca juga: Polri Masih Cari Rekaman CCTV Terkait Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

"Tadi pagi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan kepada anggota polri yang melaksanakan tugas lidik terkait pemeriksa MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB," ujar Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan bahwa polisi yang diserang tengah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi pengerahan massa akibat adanya agenda pemeriksaan kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (7/12/2020) pukul 10.00 WIB.

"Berawal dari informasi bahwa akan terjadi pengerahan massa pada saat MRS diperiksa di Polda Metro Jaya dari berbagi sumber. Termasuk rekan-rekan media mendapat berita akan ada pengerahan kelompok massa," kata dia.

Setelahnya, Fadil menceritakan bahwa satu unit polisi yang beranggotakan enam orang dari Polda Metro Jaya melakukan lidik.

Saat itu, anggota kepolisian disebut mengikuti kendaraan yang diduga pengikut Habib Rizieq.

Namun ternyata kendaraan polisi justru dipepet dan diserang.

"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga pengikut MRS (Muhammad Rizieq Shihab), kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," jelasnya.

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas terukur. Sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang itu meninggal dunia 6 orang," tandasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas