Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Rahasiakan Keberadaan Rizieq Shihab: Saya Yakin Kepolisian Tahu

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan segera ditangkap Polda Metro Jaya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
zoom-in Segera Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Rahasiakan Keberadaan Rizieq Shihab: Saya Yakin Kepolisian Tahu
Tangkap layar youtube Front TV
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan segera ditangkap Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan segera ditangkap Polda Metro Jaya.

Kepolisian tak akan lagi melakukan pemanggilan kepada Rizieq Shihab sebagai saksi.

Sebab, pimpinan FPI itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Tenang Sikapi Status Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Baca juga: Imigrasi: Habib Rizieq dan 5 Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan Dicekal Sejak 7 Desember

Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

Polisi Segera Lakukan Penangkapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rizieq Shihab akan ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan sebagai saksi), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab), Polda Metro Jaya melakukan penangkapan MRS," tegasnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Jumat (11/12/2020).

BERITA REKOMENDASI

"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," lanjut Yusri Yunus.

Namun, tidak dijelaskan oleh Yusri kapan Rizieq Shihab akan ditangkap atau dijemput oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Belum Ada Surat Pemanggilan Tersangka

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut, surat pemanggilan untuk Rizieq Shihab sebagai tersangka belum ada.

Padahal, Aziz Jumat ini datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan pemeriksaan.


"Menurut penyidik, surat pemanggilan sebagai tersangka belum ada," kata Aziz Yanuar, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat.

"Jadi kami melakukan jemput bola saat ini, untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya, yang saya wakili sebagai kuasa hukum," jelasnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Rizieq Shihab: Bakal Penuhi Panggilan Polisi, Imigrasi Sudah Terima Surat Pencekalan

Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka, FPI Tak Mau Ungkap Keberadaan hingga Minta Surat Panggilan Pemeriksaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas