Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut 3 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Tidak Akan Ditahan, Berikut Alasannya

Tiga tersangka kasus kerumuman dalam acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab di Petemburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri kepada polisi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Sebut 3 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Tidak Akan Ditahan, Berikut Alasannya
Tribunnews/Herudin
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. 

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tiga Tersangka Kerumunan di Petamburan Tidak Akan Ditahan, Polisi Jelaskan Alasannya

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas