Polisi Sebut 3 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Tidak Akan Ditahan, Berikut Alasannya
Tiga tersangka kasus kerumuman dalam acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab di Petemburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri kepada polisi.
Editor: Adi Suhendi
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tiga Tersangka Kerumunan di Petamburan Tidak Akan Ditahan, Polisi Jelaskan Alasannya
Berita Rekomendasi