Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Tersangka Ancam Penggal Kepala Polisi: Simpatisan FPI dan Ngefans dengan Rizieq Shihab

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus, DB yang merupakan tersangka penyebaran video ancaman memenggal kepala polisi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pengakuan Tersangka Ancam Penggal Kepala Polisi: Simpatisan FPI dan Ngefans dengan Rizieq Shihab
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers terkait kasus ancam penggal kepala polisi dan penyebaran berita bohong, Senin (14/12/2020). 

Yusri melanjutkan, S tidak hanya mengunggah gambar ancaman tersebut, namun juga kalimat-kalimat provokatif yang menyudutkan Institusi Polri dan TNI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada konferensi pers terkait kasus penyebaran hoax yang menyangkut Kapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada konferensi pers terkait kasus penyebaran hoax yang menyangkut Kapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

S Menyebarkan berita bohong di group 00fakta Berkata dan Media Muslim Indonesia.

"Sejak September S masuk ke group tersebut dan memasukan kalimat menghasut dan provokasi dengan menghujat TNI Polri."

"Termasuk ujaran provokasi untuk mencopot Pangdam, Kaplori dan Kapolda" imbuh Yusri.

Setelah dilakukan penangkapan, S mengakui perbuatannya telah menyebarkan berita bohong.

Baca juga: HOAKS Video Viral Konvoi Simpatisan Gibran Tak Patuhi Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020

Baca juga: HOAKS Video Viral Konvoi Simpatisan Gibran Tak Patuhi Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020

Baca juga: Hoaks Video Viral Pria Ditinggal Nikah Setelah 5 Tahun Pacaran, Begini Klarifikasi Pengantin Pria

Tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan satu buah HP, SIM card dan sejumlah tangkap layar dari berita-berita bohong.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pendalaman terkait dengan dua kasus tersebut.

Yusri dalam kesempatan tersebut meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima kabar yang belum tahu kebenarannya.

"Untuk lebih bijak bermedia sosial, sebaiknya jangan langsung men-sharing dan membaca dengan jelas dan dimengerti dulu, sebelum diposting ulang ke medsos. Cari positif dan negatifnya," tegas dia.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas