Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Tersangka Ancam Penggal Kepala Polisi: Simpatisan FPI dan Ngefans dengan Rizieq Shihab

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus, DB yang merupakan tersangka penyebaran video ancaman memenggal kepala polisi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pengakuan Tersangka Ancam Penggal Kepala Polisi: Simpatisan FPI dan Ngefans dengan Rizieq Shihab
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers terkait kasus ancam penggal kepala polisi dan penyebaran berita bohong, Senin (14/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus, DB yang merupakan tersangka penyebaran video ancaman memenggal kepala polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jakarta Barat pada 13 Desember 2020 lalu.

Yusri menjelaskan, sebelum DB alias Muhammad Umar ditangkap, dirinya mengunggah ujaran kebencian berupa videonya sendiri yang kemudian diunggah ke media sosial miliknya.

Tersangka mengancam akan memenggal kepala polisi jika tetap menangkap Muhammad Rizieq Shihab.

Sedangkan motif pembuatan video tersebut karena DB mengaku simpatisan dan mengidolakan Pimpinan FPI itu.

Baca juga: Posting Video Ancam Penggal Kepala Polisi Bila Tahan Rizieq Shihab: Motif Tersangka Ngefans

Baca juga: Terlibat Kasus Ancam Penggal Polisi dan Penyebaran Berita Bohong, 2 Orang Diringkus Polda Metro Jaya

Baca juga: Geram dengan Keributan yang Terjadi, Anggota Polisi Ini Sebut Ingin Penggal Kepala Rizieq Shihab

S (40) dan DB, dua tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap TNI-Polri
S (40) dan DB, dua tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap TNI-Polri (tribunnews.com/Lusius Genik)

"Ia mengaku simpatian FPI dan ngefans dengan Rizieq Shihab," ujar Yusri dikutip dari Breaking News KompasTV, Senin (14/12/2020).

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan terkait dengan penangkapan DB berupa HP dan sebuah peci yang digunakan tersangka saat membuat video.

Berita Rekomendasi

DB disangkakan pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tersangka lain

Pihak kepolisian juga menangkap seorang pedagang berinisial S (40) terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.

S sebelumnya diamankan di Jalan Cempaka Putih Jakarta Pusat pada 12 Desember 2020.

Yusri menjelaskan, S (40) ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong dan memprovokasi lewat media sosial.

S diketahui mengunggah foto Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran dengan berseragam dinas lengkap.

Baca juga: Kasus Kerumunan di Megamendung Jalan Terus, Polda Jabar Periksa Rizieq Shihab di Polda Metro

Baca juga: Ketum FPI-Panglima Laskar FPI Sambangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum : Bukan Menyerahkan Diri

Baca juga: Belum Sempat Penuhi Panggilan Polda Jabar, Rizieq Shihab Sudah Ditahan Polda Metro Jaya

"Dan diberi keterangan dicari orang ini, kemudian pembunuh bayaran, kalau menemukan orang ini segera menghubungi mujafud fisabilillah. Gambarnya Kapolda Metro Jaya," kata Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas