Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Posting Video Ancam Penggal Kepala Polisi Bila Tahan Rizieq Shihab: Motif Tersangka Ngefans

Kapolda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, motif DB menyebar video ancaman tersebut masih didalami. 

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Posting Video Ancam Penggal Kepala Polisi Bila Tahan Rizieq Shihab: Motif Tersangka Ngefans
tribunnews.com/Lusius Genik
DB, tersangka penyebar video ancam penggal kepala polisi bila tahan Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DB, tersangka penyebar video ancaman akan penggal kepala polisi bila tahan Imam Besar FPI Rizieq Shihab berhasil diamankan di Jalan Angke Jakarta Barat, Minggu (13/12/2020) kemarin.

Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, motif DB menyebar video ancaman tersebut masih didalami. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DB ternyata seorang simpatisan yang ngefans kepada Rizieq Shihab

Aksinya membuat postingan berisi ancaman, lanjut Yusri, hanya ikut-ikutan.

"Yang bersangkutan motifnya sampai dengan saat ini cuma ikut-ikutan saja sebagai pendukung salah satu orang (Rizieq Shihab) dan memposting dirinya sendiri ke medsos yang ada. Motifnya adalah ngefans," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan DB berupa sebuah Handphone dan peci. 

Baca juga: 2 Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap TNI-Polri Ditangkap, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

"Peci diamankan karena dalam video yang dia sampaikan dia menggunakan satu buah baju koko dan peci," kata Yusri Yunus.

Berita Rekomendasi

Yusri mengungkapkan, tersangka DB tidak tergabung dalam organisasi FPI.

Setelah berhasil diamankan, DB mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kata pertama yang keluar adalah saya khilaf, dan saya minta maaf," kata Yusri Yunus.

Atas perbuatannya DB dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas