Posting Video Ancam Penggal Kepala Polisi Bila Tahan Rizieq Shihab: Motif Tersangka Ngefans
Kapolda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, motif DB menyebar video ancaman tersebut masih didalami.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DB, tersangka penyebar video ancaman akan penggal kepala polisi bila tahan Imam Besar FPI Rizieq Shihab berhasil diamankan di Jalan Angke Jakarta Barat, Minggu (13/12/2020) kemarin.
Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, motif DB menyebar video ancaman tersebut masih didalami.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DB ternyata seorang simpatisan yang ngefans kepada Rizieq Shihab.
Aksinya membuat postingan berisi ancaman, lanjut Yusri, hanya ikut-ikutan.
"Yang bersangkutan motifnya sampai dengan saat ini cuma ikut-ikutan saja sebagai pendukung salah satu orang (Rizieq Shihab) dan memposting dirinya sendiri ke medsos yang ada. Motifnya adalah ngefans," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan DB berupa sebuah Handphone dan peci.
Baca juga: 2 Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap TNI-Polri Ditangkap, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
"Peci diamankan karena dalam video yang dia sampaikan dia menggunakan satu buah baju koko dan peci," kata Yusri Yunus.
Yusri mengungkapkan, tersangka DB tidak tergabung dalam organisasi FPI.
Setelah berhasil diamankan, DB mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kata pertama yang keluar adalah saya khilaf, dan saya minta maaf," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatannya DB dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.