Pemprov DKI Akan Tindaklanjuti Permintaan Menko Maritim Soal Pengetatan WFH Jelang Akhir Tahun
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan Satgas Covid-19 tingkat provinsi akan membahas permintaan tersebut.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan bakal menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, soal upaya perketat kebijakan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan Satgas Covid-19 tingkat provinsi akan membahas permintaan tersebut.
Sebab kata dia, kebijakan yang berkaitan dengan efek pandemi Covid-19 melibatkan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Nanti Satgas Covid provinsi akan mendiskusikan hal tersebut. Karena masalah Covid melibatkan berbagai SKPD," kata Andri kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Pengetatan kebijakan WFH ini diminta oleh Luhut dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 secara virtual yang digelar bersama Pemprov Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan DKI Jakarta, pada Senin (14/12) kemarin.
Luhut meminta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memperketat WFH sebesar 75 persen di ibu kota. Sementara pegawai yang bekerja di kantor diminta hanya 25 persen.
Baca juga: Wakil Gubernur DKI Riza Patria Ungkap Kondisi Anies Terkini: Baik dan Masih Isolasi Mandiri
Hal itu dilakukan agar meminimalisir jumlah orang berkumpul pada saat libur natal dan tahun baru. Mengingat, terjadi peningkatan kasus signifikan pascalibur panjang pada akhir Oktober lalu.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," ucap Luhut seperti dikutip Tribunnews.com dari situs Kemenko Maritim dan Investasi, maritim.go.id.
Implementasi kebijakan pengetatan ini akan efektif diberlakukan pada tanggal 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.