Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

2 Hacker Asal Banten Tipu Perusahaan Italia hingga Rp 58,8 Miliar, Ini Perannya Masing-masing

Dua warga Banten yang menjadi hacker tersebut adalah TP asal Pandeglang, dan LHP warga Kota Serang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 2 Hacker Asal Banten Tipu Perusahaan Italia hingga Rp 58,8 Miliar, Ini Perannya Masing-masing
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Penipuan Pembelanjaan Ventilator dan Monitor Covid-19 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Dua warga Banten ditangkap polisi karena telah meretas perusahaan asing dan menipu hingga Rp 58,8 miliar.

Dua warga Banten yang menjadi hacker tersebut adalah TP asal Pandeglang, dan LHP warga Kota Serang.

Dua warga Banten tersebut ditangkap bersama dua rekannya, SB warga Medan dan RD warga Bogor.

Kabareskrim Mabes Polri menjelaskan keempat pelaku ditangkap terkait kasus penipuan terkait barang ventilator dan monitor Covid-19 yang bernilai Rp 58,8 Miliar pada September 2020 silam.

Keempatnya dinilai cerdik karena mampu menipu perusahaan asal Italia yakni Althea Italy.

Baca juga: Sosok 2 Hacker Asal Banten yang Ditangkap Bareskrim, Tipu Perusahaan Italia Rp 58,8 Miliar

Kini, berkas perkara yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri telah dilimpahkan ke Kejari Negeri Serang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Awalnya perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Serang Yogi Wahyu Diana saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).

Menurutnya, kelompok jaringan sindikat internasional ini merupakan penipuan jaringan Nigeria-Indonesia dengan menyadap email perusahaan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.

Yogi mengatakan dalam tugasnya sendiri, pelaku SB berperan sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics Co Ltd dan membuka rekening penampungan.

Sementara itu TP berperan sebagai pengurus kebutuhan administrasi fiktif perusahaan tersebut.

Untuk LHP sendiri bertugas sebagai orang yang membuka rekening pasca diblokir oleh pihak bank.

Para pelaku sendiri ditangkap di tiga tempat berbeda yakni, Jakarta, Padang dan Bogor.

"Uang senilai Rp58,8 miliar itu dikirim sebanyak 3 kali transaksi. Tersangka TP warga Pandeglang, LHP warga Kota Serang, SB warga Medan, sedangkan RD warga Bogor. Keempat tersangka kita tahan di Rutan Serang," tegasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 378 KHUP dan atau 236 KUHP tentang transfer dana dan/atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang ITE jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda 10 Miliyar.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas