Antisipasi Klaster Libur Nataru, Anies Baswedan Terbitkan Instruksi dan Seruan Gubernur
Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) dan Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 untuk antisipasi penularan Covid-19 di akhir tahun.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Hal ini dilakukan Anies guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021.
Anies mengungkapkan, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19.
Pasalnya, 25 Desember akan terjadi libur natal dan 1 Januari 2021, terdapat libur tahun baru.
Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.
“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan," ungkap Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD, Rabu (17/12/2020) dikutip dari rilis resmi Pemprov DKI Jakarta.
"Yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” imbuh Anies.
Baca juga: Kadishub DKI Jakarta: Pemeriksaan Hasil Rapid Test Antigen Keluar Masuk Jakarta Fokus di Jalur Udara
Anies menyebut meskipun dalam Ingub dan Sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.
Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan."
"Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.
Selain itu dalam Ingub dan Sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta.
Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi."