Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPP Organda Pertanyakan Kebijakan Pemerintah soal Rapid Test Antigen

Berangkat dari pemberlakuan PSBB sebelumnya, Ateng Aryono merasa  agak sulit dalam implementasinya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPP Organda Pertanyakan Kebijakan Pemerintah soal Rapid Test Antigen
Ist
Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  DPP Organda mempertanyakan teknis pengecekan bagi pengguna transportasi jalur darat terkait dengan peraturan pemerintah terkait aturan wajib keluar-masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen Covid-19.

Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desembe 2020 hingga 8 Januari 2021 bagi calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono menyoal soal mekanisme angkutan umum darat yang notabene tidak semudah mengendalikan angkutan laut dan udara.

Baca juga: Ini Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Rapid Antibodi dan PCR

Mengingat saat ini banyak angkutan pribadi menjalankan fungsi sebagai angkutan umum untuk mobilitas warga.

Angkutan umum berbasis plat hitam tidak berangkat dari terminal, melainkan berangkat dari rumah masing-masing.

"Lantas bagaimana pemerintah lewat kewajiban rapid test antigen dapat dijalankan?" kata Ateng Aryono dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).

Menurut Ateng Aryono, ketika harus diberlakukan maka pengecekannya  seperti apa?

Berita Rekomendasi

"Apakah kita punya check point di darat? Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrian, kemacetan dan ekses lain," ujar Ateng Aryono.

Ateng Aryono menegaskan pengecekan di darat berbeda dengan pesawat, kereta api, dan kapal laut.

"Pengecekan transportasi tersebut lebih mudah karena memiliki lokasi tempat turun dan naik penumpang. Sementara angkutan darat dapat dipastikan banyak yang tidak terjaring, seperti halnya penumpang pesawat yang relative lebih mudah," katanya.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa akses keluar masuk Jakarta melalui tol sebagai pintu masuk kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi.

"Lantas mekanisme tes Covid-19 terhadap warga yang memanfaatkan jalur darat ini seperti apa?" ujarnya.

Berangkat dari pemberlakuan PSBB sebelumnya, Ateng Aryono merasa  agak sulit dalam implementasinya.

"Mungkinkah setiap mobil harus berhenti, disetop per-wilayah atau bagaimana? Belum lagi banyak angkutan umum illegal dan angkutan pribadi menggunakan jalur tikus dan masuk ke Jakarta memanfaatkan lengahnya petugas,” tandasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas