Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPP Organda Pertanyakan Kebijakan Pemerintah soal Rapid Test Antigen

Berangkat dari pemberlakuan PSBB sebelumnya, Ateng Aryono merasa  agak sulit dalam implementasinya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPP Organda Pertanyakan Kebijakan Pemerintah soal Rapid Test Antigen
Ist
Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono. 

Menurut Ateng Aryono ketika rapid test diberlakukan untuk angkutan umum secara otomatis terdapat komponen biaya tambahan oleh calon penumpang.

Sementara industri angkutan umum saat menjelang Natal dan Tahun Baru pertumbuhan maksimal hanya bergerak di kisaran 30-40 persen .

Para calon penumpang yang melakukan pergerakan dapat dipastikan orang yang benar-benar “terpakss atau butuh” melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah jangan membebani dengan biaya tambahan test rapid.

“Dalam hal ini butuh kehadiran pemerintah untuk menggratiskan rapid test warga yang akan melakukan perjalanan lewat darat," kata Ateng.

Dari hasil pantauan DPP Organda, biaya dari rumah sakit swasta Jakarta, untu rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu  sementara untuk antigen sekitar Rp 500 ribu.

"Persoalannya saat ini di angkutan umum jalan tidak disyaratkan rapid test apapun, seperti angkutan udara dan KA (kereta api) yang dibutuhkan rapid test antibodi. Kalau hal ini diberlakukan kepada angkutan darat akan menambah komponen biaya yang sangat signifikan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selebihnya DPP Organda juga mempertanyakan sikap pemerintah yang mengatakan pihaknya akan mewajibkan rapid antigen kepada masyarakat yang mau masuk ke Jakarta.

Hal itu tercantum dalam keterangan pers Kemenkomarves usai Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin lalu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas