Kadishub DKI Jakarta: Pemeriksaan Hasil Rapid Test Antigen Keluar Masuk Jakarta Fokus di Jalur Udara
Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan hasil rapid test antigen untuk syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta akan difokuskan di jalur udara.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan hasil rapid test antigen untuk syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta akan difokuskan di jalur udara.
"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu ( rapid test antigen)," kata dia dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Apa Itu Rapid Test Antigen? Wajib Dilakukan Penumpang Angkutan Umum Mulai 18 Desember 2020
Baca juga: Perbedaan Tes Rapid Antigen,Tes PCR, hingga Rapid Tes Antibodi: Biaya, Efektifitas, hingga Lama Tes
Sedangkan untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum dikenakan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.
Syafrin mengatakan pemeriksaan surat hasil rapid test antigen ini mulai berlaku Jumat 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.
Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemeriksaan Hasil Rapid Test Antigen Keluar Masuk Jakarta Fokus di Jalur Udara"