Polda Metro Jaya Tak Terbitkan Izin untuk Aksi 1812 di Istana Negara
Polda Metro Jaya menegaskan tak mengeluarkan izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait rencana Aksi 1812
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tak mengeluarkan izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait rencana Aksi 1812 yang digelar oleh gabungan ormas Islam dalam wadah ANAK NKRI.
Aksi 1812 tersebut diketahui akan diadakan di Istana Negara dengan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya pengusutan tuntas 6 laskar FPI yang tewas hingga pembebasan Habib Rizieq Shihab.
"Ya tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Yusri menyebut polisi bakal melakukan upaya preventif agar tidak ada kerumunan di ibu kota.
Pasalnya, Aksi 1812 berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Baca juga: PA 212 Ajak Umat Islam Terus Berjuang Lewat Aksi 1812: Makam 6 Syuhada Belum Kering
"Preventif kita mulai dari bekasi dari daerah kita sampaikan kalau ada kerumunan massa. Kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusian yang akan kita lakukan," lanjut Yusri.
Selain itu, Polda Metro juga akan menurunkan personel di lapangan.
"Tetap ada. Nanti akan kita sampaikan, kita akan rapat dulu," pungkasnya.
Diketahui, dari poster yang diterima Tribunnews, beberapa tuntutan oleh ANAK NKRI akan disuarakan dalam aksi Jumat besok.
Tuntutan pertama yakni meminta pengsutan tuntas terhadap enam laskar FPI yang tewas oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Tuntutan kedua yakni meminta Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang ditahan di Polda Metro Jaya agar dibebaskan.
Kemudian, tuntutan ketiga yakni meminta agar kriminalisasi terhadap ulama dihentikan.
Selain itu, mereka juga menegaskan agar tak ada lagi diskriminasi hukum.