Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Tak Terbitkan Izin untuk Aksi 1812 di Istana Negara

Polda Metro Jaya menegaskan tak mengeluarkan izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait rencana Aksi 1812

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Tak Terbitkan Izin untuk Aksi 1812 di Istana Negara
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada konferensi pers terkait kasus penyebaran hoax yang menyangkut Kapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tak mengeluarkan izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait rencana Aksi 1812 yang digelar oleh gabungan ormas Islam dalam wadah ANAK NKRI.

Aksi 1812 tersebut diketahui akan diadakan di Istana Negara dengan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya pengusutan tuntas 6 laskar FPI yang tewas hingga pembebasan Habib Rizieq Shihab.

"Ya tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Yusri menyebut polisi bakal melakukan upaya preventif agar tidak ada kerumunan di ibu kota.

Pasalnya, Aksi 1812 berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Baca juga: PA 212 Ajak Umat Islam Terus Berjuang Lewat Aksi 1812: Makam 6 Syuhada Belum Kering

"Preventif kita mulai dari bekasi dari daerah kita sampaikan kalau ada kerumunan massa. Kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusian yang akan kita lakukan," lanjut Yusri.

Selain itu, Polda Metro juga akan menurunkan personel di lapangan.

Berita Rekomendasi

"Tetap ada. Nanti akan kita sampaikan, kita akan rapat dulu," pungkasnya.

Poster Aksi 1812 oleh ANAK NKRI
Poster Aksi 1812 oleh ANAK NKRI (Twitter)

Diketahui, dari poster yang diterima Tribunnews, beberapa tuntutan oleh ANAK NKRI akan disuarakan dalam aksi Jumat besok.

Tuntutan pertama yakni meminta pengsutan tuntas terhadap enam laskar FPI yang tewas oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Tuntutan kedua yakni meminta Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang ditahan di Polda Metro Jaya agar dibebaskan.

Kemudian, tuntutan ketiga yakni meminta agar kriminalisasi terhadap ulama dihentikan.

Selain itu, mereka juga menegaskan agar tak ada lagi diskriminasi hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas