FAKTA Sekum FPI Munarman Dipolisikan karena Sebut 6 Laskar FPI yang Tewas Tak Bawa Senjata
Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin, melaporkan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, Senin (21/12/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin, melaporkan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, Senin (21/12/2020).
Munarman diduga melakukan penghasutan karena menyebut enam laskar FPI yang tewas tak membawa senjata api dalam insiden di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Senin (7/12/2020) lalu.
Menurut Zainal, pernyataan Munarman soal enam laskar FPI tidak melawan polisi juga harus dibuktikan melalui hukum.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Alasan Ambil Alih Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab
Baca juga: Bareskrim Tak Akan Periksa Mahfud MD Terkait Pelanggaran Prokes Habib Rizieq di Bandara
Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum, Selasa (22/12/2020):
Bisa Mengakibatkan Adu Domba
Zainal menyebut, pernyataan Sekum FPI itu bisa mengakibatkan adu domba hingga perpecahan bangsa.
"Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum."
"Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," ujar Zainal di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin.
Baca juga: Ini Alasan Yusril Menolak Jadi Pengacara Rizieq Shihab
Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Rizieq Shihab, Sang Pemimpin FPI Tetap Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Ia mengatakan, narasi yang terus dibangun oleh Munarman dapat mengakibatkan adu domba dan perpecahan anak bangsa.
"Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa."
"Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," lanjut Zainal.
Baca juga: Komnas HAM Akan Cek Kendaraan FPI dan Polisi Usut Kasus Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Rizieq Shihab Diambil Alih Mabes Polri, Ini Sikap FPI
Minta Polisi Menangkap Munarman
Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 JU, pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.
Laporan Zainal itu tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum apalagi tidak disertai barang bukti."
"Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," katanya, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin.
Baca juga: Jadi Koordinator Aksi 1812, Ini Sosok Rizal Kobar, Pendukung Rizieq, Pernah Beberapa Kali Ditangkap
Baca juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Rizieq Shihab
Dalam pelaporannya, Zainal juga menyertakan sejumlah barang bukti hasil tangkapan layar dari ponsel dan flash disk.
"Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat hukum Polda Metro Jaya untuk menangkap saudara Munarman," tegasnya.
Dikutip dari Kompas.tv, pihak FPI dalam beberapa kesempatan menyatakan, laskar yang mengawal Rizieq Shihab tidak pernah dibekali senjata.
Beda keterangan dengan yang disampaikan kepolisian kali pertama dilontarkan Munarman saat menggelar konferensi pers di kantor Sekretariat DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).
"Fitnah besar kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan tembak-menembak. Fitnah itu," kata Munarman.
Munarman menuturkan, laskar FPI tak pernah dibekali dengan senjata tajam karena mereka terbiasa menggunakan tangan kosong untuk menyelesaikan masalah.
Baca juga: Yusril Ungkap Dirinya Menolak Bantu Rizieq Shihab
Baca juga: FPI Klaim Aksi 1812 Bukan Atas Perintah Rizieq Shihab, Tapi Inisiatif Umat Islam
(Tribunnews.com/Nuryanti, Vincentius Jyestha) (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo) (Kompas TV/Tito Dirhantoro)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.