Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Sekum FPI Munarman Dipolisikan karena Sebut 6 Laskar FPI yang Tewas Tak Bawa Senjata

Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin, melaporkan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, Senin (21/12/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in FAKTA Sekum FPI Munarman Dipolisikan karena Sebut 6 Laskar FPI yang Tewas Tak Bawa Senjata
Tangkap Layar YouTube Najwa Shihab - Tribunnews
Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin, melaporkan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, Senin (21/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin, melaporkan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, Senin (21/12/2020).

Munarman diduga melakukan penghasutan karena menyebut enam laskar FPI yang tewas tak membawa senjata api dalam insiden di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Senin (7/12/2020) lalu.

Menurut Zainal, pernyataan Munarman soal enam laskar FPI tidak melawan polisi juga harus dibuktikan melalui hukum.

Baca juga: Kabareskrim Ungkap Alasan Ambil Alih Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab

Baca juga: Bareskrim Tak Akan Periksa Mahfud MD Terkait Pelanggaran Prokes Habib Rizieq di Bandara

Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum, Selasa (22/12/2020):

Bisa Mengakibatkan Adu Domba

Zainal menyebut, pernyataan Sekum FPI itu bisa mengakibatkan adu domba hingga perpecahan bangsa.

"Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum."

Berita Rekomendasi

"Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," ujar Zainal di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin.

Baca juga: Ini Alasan Yusril Menolak Jadi Pengacara Rizieq Shihab

Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Rizieq Shihab, Sang Pemimpin FPI Tetap Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam.
Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam. (Tribunnews/Jeprima)

Ia mengatakan, narasi yang terus dibangun oleh Munarman dapat mengakibatkan adu domba dan perpecahan anak bangsa.

"Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa."

"Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," lanjut Zainal.

Baca juga: Komnas HAM Akan Cek Kendaraan FPI dan Polisi Usut Kasus Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Rizieq Shihab Diambil Alih Mabes Polri, Ini Sikap FPI

Minta Polisi Menangkap Munarman

Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 JU, pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.

Laporan Zainal itu tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas