Polisi Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba di Petamburan, Sepekan Diintai hingga Bermula dari Kode 555
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita 201 kilogram sabu yang terbungkus dalam 196 paket.
Editor: Sanusi
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka, Ini Perannya
Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran 201 kilogram narkoba jenis sabu.
Barang haram tersebut didapatkan dari hasil penangkapan pelaku di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) malam.
"Yang 10 orang sudah ada di kantor Polda Metro Jaya, yang satu baru saja kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (22/12/2020).
Yusri menjelaskan, 11 orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan narkoba.
"Ya perannya masing-masing mulai dari menerima, mengantar, dan perannya semua ada masing-masing," ujar Yusri.
Sepekan Diintai Polisi
Polisi ternyata telah melakukan penyelidikan cukup lama sebelum membongkar peredaran 201 kilogram narkoba di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah melakukan profiling terhadap pelaku.
Penyelidikan itu dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Sudah hampir seminggu kita mem-profiling, tim sudah selidiki selama seminggu dan berhasil menemukan memang akan masuk barang haram ini ke Indonesia," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Menurut Yusri, barang haram tersebut hendak dikirim ke suatu tempat sehingga petugas melakukan penangkapan di jalan.
"Kita tangkap di jalan karena memang dari hasil profiling kita harus mengetahui dulu barang ini mau dikirim ke mana, sehingga kita ikuti," ujar dia.