Polisi Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba di Petamburan, Sepekan Diintai hingga Bermula dari Kode 555
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita 201 kilogram sabu yang terbungkus dalam 196 paket.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap sindikat narkoba di kawasan Petamburan, Tanah Abang, pada Selasa (22/12/2020) malam.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita 201 kilogram sabu yang terbungkus dalam 196 paket.
Sita 201 Kg Sabu
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 201 Kilogram narkoba jenis sabu.
"Kita dapat menyita narkoba jenis sabu sebanyak 196 bungkus, kurang lebih 201 Kilogram sabu," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo kepada wartawan.
Hendro mengungkapkan, ratusan kilogram sabu tersebut nominalnya mencapai miliaran Rupiah jika diperjual belikan. Selain itu, ia menyebut 100 juta manusia telah terselamatkan.
"Nilainya kalau kita Rupiahkan mencapai sekitar Rp 156 miliar," ungkapnya.
"Dari 201 kilogram sabu ini, kita bisa menyelamatkan 100 juta jiwa manusia," lanjut dia.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait sebuah mobil yang mengangkut narkoba.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan membututi mobil berwarna putih tersebut.
"Akhirnya sejak sore tadi hingga malam ini mobil yamg kita buntuti, mobil putih ini berhenti di wilayah Petamburan. Kemudian tim melakukan penggerebekan, penangkapan," ujar Hendro.
Baca juga: Dikabarkan Segera Menikah, Ayu Ting Ting Cerita Perkenalan Pertama Keluarga Adit Jayusman: Bahagia
Ia menjelaskan, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
"Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sedang melakukan pengembangan terhadap dua pelaku yang kemungkinan sindikat narkoba ini ada pelaku lain atau barang bukti lain ya.g masih dalam penyidikan keberadaannya," kata dia.
Sementara itu, kedua pelaku digelandang ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.