Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Puluhan Fasilitas Publik di Ibu Kota yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Area publik yang ditutup adalah kawasan yang berpotensi terjadi kerumunan saat libur Natal dan tahun baru.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Puluhan Fasilitas Publik di Ibu Kota yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba penerapan kawasan emisi rendah (low emision zone) di destinasi wisata Kota Tua dari tanggal 18- 23 Desember ini. Karena itu kendaraan bermotor melintas menuju Kota Tua, kecuali angkutan umum, bus TransJakarta dan kendaraan bersticker khusus. Karena kepada warga dsn karyawan yang berkantor di wilayah tersebut untuk menggunakan angkutan umum. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup dan melakukan pengendalian ketat di sejumlah area publik ibu kota.

Area publik yang ditutup adalah kawasan yang berpotensi terjadi kerumunan saat libur Natal dan tahun baru.

Total ada 94 fasilitas atau tempat publik yang ditutup atau dilakukan pengendalian ketat pada 3 hari libur natal dan tahun baru, yakni 25 dan 31 Desember 2020, serta tanggal 1 Januari 2021.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menerangkan sebagaimana aturan yang berlaku, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan aktivitas yang bisa menimbulkan kerumunan.   

"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," kata Arifin dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020). 

Baca juga: Saat Libur Nataru, Pemprov DKI Akan Tindak Kerumunan di Area Publik

Adapun area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat meliputi:

1. Kawasan Jalan Thamrin- Sudirman
2. Kawasan Monas
3. Kawasan Bundaran HI
4. Kawasan Jalan Medan Merdeka (Barat, Utara, Selatan, dan Timur)
5. Kawasan Kota Tua
6. Kawasan GBK
7. Kawasan Taman Lapangan Banteng
8. Kawasan Pantai Indah Kapuk
9. Kawasan Kemayoran/PRJ
10. Kawasan CNI Jakarta Barat
11. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
12. Kawasan Jalan Raya Condet
13. Kawasan Jalan Sabang
14. Kawasan Blok M
15. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
16. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
17. Trotoar
18. Lay Bay/ Drop-off
19. Jalan Protokol/Inspeksi
20. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
21. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.

BERITA REKOMENDASI

Selain area publik tersebut, Pemprov DKI juga menutup sejumlah destinasi wisata mulai dari museum hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Margasatwa Ragunan.

"Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah agar dapat turut memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Arifin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas