Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Rapid Test, Sebuah Rumah Penampung TKI Ilegal Digerebek

Sebuah rumah di Jalan Rambutan RT 04/RW 10, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur digerebek oleh aparat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Rapid Test, Sebuah Rumah Penampung TKI Ilegal Digerebek
Wartakota
BP2MI gagalkan pengiriman puluhan calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan dari tempat penampungan di Jalan Rambutan RT 04/RW 10, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebuah rumah di Jalan Rambutan RT 04/RW 10, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur digerebek oleh aparat.

Penggerebekan dilakukan usai Badan Pelindungan Pekerja Imigran Imigrasi (BP2MI) melakukan rapid tes terhadap 28 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Penggerebekan rumah dua lantai yang dijadikan tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal menuju Timur Tengah.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan penggerebekan yang dilakukan jajarannya itu bermula dari adanya kegiatan rapid test yang dilakukan oleh 28 calon TKI ilegal itu.

Baca juga: 99 TKI Program Amnesti Pemerintah Oman Pulang ke Indonesia

"Kemarin katanya mereka didatangi dari Satpol PP Kelurahan, TNI-Polri. Ini kan mengkhawatirkan (kerumunan), sehingga di-rapid test," kata Benny di lokasi, Rabu (23/12/2020).

Benny menceritakan, aparat kelurahan maupun kecamatan setempat tidak tahu rumah dua lantai itu jadi tempat penampungan TKI ilegal meski sempat mengadakan rapid test di lokasi, Selasa (22/12/2020).

"Tidak ada terkait tindakan pemerintah setempat untuk mencegah keberangkatan. Karena mereka (petugas kelurahan dan kecamatan) tidak tahu apakah legal atau tidak," katanya.

Baca juga: Terekam CCTV Tedang dan Lukai Anak Majikan, TKI di Malaysia Ditangkap Polisi

Berita Rekomendasi

Padahal, pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan penghentian pengiriman TKI ke Timur Tengah sejak tahun 2015 silam karena banyaknya kasus kekerasan yang menimpa TKI di sana.

"Justru kami mendapat laporan bahwa di tempat ini ada penampungan bagi PMI (pekerja migran Indonesia) yang akan diberangkatkan ilegal. Ternyata tiga sudah diberangkatkan," ucapnya.

Adapun rapid test 28 calon TKI ilegal dari daerah Jember, Malang, Banyuwangi, dan Nusa Tenggara Barat yang dilakukan Puskesmas Kelurahan Baru pada Selasa (22/12/2020) hasilnya non reaktif.

Baca juga: Terekam CCTV Tedang dan Lukai Anak Majikan, TKI di Malaysia Ditangkap Polisi

Pengakuan korban

Satu di antara calon TKI ilegal, Sri Utami (40) mengaku bersyukur dengan penggrebekan ini karena sebelumnya tidak tahu penyalurnya tidak memiliki izin pengiriman tenaga kerja.

“Alhamdulillah tak tahu kalau di sini ilegal,” ucap Utami, di lokasi, Rabu (23/12/2020).

Warga Kediri, Jawa Timur itu dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Ia pun tertarik dengan pekerjaan tersebut setelah tergiur akan upah yang diberikan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas