Usai Rapid Test, Sebuah Rumah Penampung TKI Ilegal Digerebek
Sebuah rumah di Jalan Rambutan RT 04/RW 10, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur digerebek oleh aparat.
Editor: Hendra Gunawan
“Gajinya 1.200 (Riyal) untuk kerja di Arab Saudi,” kata Utami.
Utami berangkat dari daerah Malang, Jawa Timur bersama 10 orang lainnya dengan syarat KTP asli maupun surat nikah dan ijazah. Selain itu dirinya juga mendapat uang saku sebesar Rp 3 juta.
“Saya udah 15 hari di sini, kalau yang lain nggak tahu. Kan beda-beda, nggak tahu dari daerah mana juga. Ini belum tahu kapan (berangkat),” kata Utami.
Sebelumnya Badan Pelindungan Pekerja Imigran Imigrasi (BP2MI) menggerebek sebuah rumah di Jalan Rambutan RT 04/RW 10, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan penggerebekan pada Rabu (23/12/2020) itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi warga adanya tempat penampungan TKI ilegal.
"Di sini kita temukan 28 calon pekerja migran yang hampir diberangkatkan, ditambah 3 sudah diberangkatkan (ke Timur Tengah)" kata Benny di lokasi, Rabu (23/12/2020). (Junianto Hamonangan)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penggerebekan Tempat Penampungan TKI Ilegal di Pasar Rebo Berawal dari Rapid Test