Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Rapid Test, Sebuah Rumah Penampung TKI Ilegal Digerebek

Sebuah rumah di Jalan Rambutan RT 04/RW 10, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur digerebek oleh aparat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Rapid Test, Sebuah Rumah Penampung TKI Ilegal Digerebek
Wartakota
BP2MI gagalkan pengiriman puluhan calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan dari tempat penampungan di Jalan Rambutan RT 04/RW 10, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

“Gajinya 1.200 (Riyal) untuk kerja di Arab Saudi,” kata Utami.

Utami berangkat dari daerah Malang, Jawa Timur bersama 10 orang lainnya dengan syarat KTP asli maupun surat nikah dan ijazah. Selain itu dirinya juga mendapat uang saku sebesar Rp 3 juta.

“Saya udah 15 hari di sini, kalau yang lain nggak tahu. Kan beda-beda, nggak tahu dari daerah mana juga. Ini belum tahu kapan (berangkat),” kata Utami.

Sebelumnya Badan Pelindungan Pekerja Imigran Imigrasi (BP2MI) menggerebek sebuah rumah di Jalan Rambutan RT 04/RW 10, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan penggerebekan pada Rabu (23/12/2020) itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi warga adanya tempat penampungan TKI ilegal.

"Di sini kita temukan 28 calon pekerja migran yang hampir diberangkatkan, ditambah 3 sudah diberangkatkan (ke Timur Tengah)" kata Benny di lokasi, Rabu (23/12/2020). (Junianto Hamonangan)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penggerebekan Tempat Penampungan TKI Ilegal di Pasar Rebo Berawal dari Rapid Test

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas