Kasus Tewasnya Laskar FPI Terus Diselidiki: Polisi Diperiksa 5 Jam, Keluarga Korban Urung Jadi Saksi
KABAR TERBARU Kasus tewasnya 6 Laskar FPI. Anggota polisi Polri dan Polda Metro Jaya diperiksa selama lima jam.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) masih terus diselidiki.
Pada Kamis (24/12/2020) kenarin, anggota kepolisian Polri dan Polda Metro Jaya telah diperiksa selama lima jam oleh Tim Penyelidikan Komnas HAM.
Dilansir Tribunnews, pemeriksaan itu dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Permintaan keterangan ini berlangsung selama lima jam dimulai pukul 11.30 WIB, di Polda Metro Jaya yang diikuti oleh saya, M Choirul Anam, beserta Tim Penyelidik Komnas HAM RI," terang Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Jumat (25/12/2020).
Pemeriksaan tersebut, jelas Taufan, dilakukan untuk memperjelas alur kronologi, menguji kesesuaian dan ketidaksesuaian, serta memperdalam beberapa keterangan yang telah didapat.
Baca juga: Bantah Mahfud MD, FPI Tegaskan Penegakan Hukum Kepada Habib Rizieq Adalah Kriminalisasi Ulama
Baca juga: Kata Rizieq Shihab soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Minta Diproses Adil dan Pelaku Tobat
Tak hanya memeriksa anggota kepolisian, Komnas HAM juga mendalami kesaksian dari anggota FPI.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa barang bukti voice note hingga senjata api milik Laskar FPI yang tewas.
Pemeriksaan secara mendalam itu dilakukan di Kantor Komnas HAM selama enam jam.
"Apa yang kami lakukan disana adalah mengecek semua barang bukti, HP, senpi, dan sajam."
"Kami lihat detail, bahkan dengan berbagai cara tanpa menghilangkan bentuk dan sebagainya," terang Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di Kantor Komnas HAM, Rabu (23/12/2020), dikutip dari Tribunnews.
Anam mengatakan, pihak Polri mempersilakan Komnas HAM memeriksa satu per satu barang bukti tersebut.
Tak hanya itu, Anam mengungkapkan hal paling pokok dalam pemeriksaan kemarin adalah ditunjukkannya voice note Laskar FPI oleh Polri.
"Kami juga mengecek voice note yang ada di publik, ada voice note yang beredar, kami cek lebih detail, lebih banyak, lebih komprehensif."
"Dan itu dibuka semua oleh temen kepolisian di titik 0 sampai titik akhir yang terekam dalam voice note yang itu oleh Komnas HAM diolah dengan berbagai data yang sebelumnya kami peroleh," bebernya.
Lebih lanjut, Anam mengatakan pihaknya akan melibatkan ahli untuk mengetahui prosedur dan mekanisme proses autopsi.
Baca juga: Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, FPI: Kita Siap Hadapi
Baca juga: Saat Mahfud MD Tanya Keponakannya yang Simpatisan Rizieq Shihab dan FPI soal Kriminalisasi Ulama
Mengutip Tribunnews, Anam menyebutkan pihaknya sedang menegosiasi jadwal dengan ahli yang dimaksud.
"Komnas HAM mengundang ahli yang tahu mekanisme prosedur substansi soal autopsi. Kita lagi negosiasi jadwal untuk mendatangkan ahli tersebut," terangnya.
Ia pun berharap investigas kasus tewasnya enam Laskar FPI bisa semakin cepat setelah melakukan pemeriksaan tersebut.
"Semoga dengan kerjasama yang cepat ini peristiwa ini cepat dapat diungkap dan dilaporkan kepada presiden dan diungkap kepada publik beberapa hal yang penting untuk menjernihkan dan menerangkan peristiwa yang terjadi," tandasnya.
Keluarga Korban Urung jadi Saksi
Keluarga korban enam Laskar FPI dipastikan tidak akan dipanggil lagi menjadi saksi.
Direktur Tindakan Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi RIan Djajad, mengatakan keluarga korban mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus yang terjadi Senin (7/12/2020) dini hari.
Dilansir Tribunnews, Andi mengatakan pihaknya menghormati permintaan keluarga korban.
Ia mengatakan, mengundurkan diri sebagai saksi memang diperbolehkan secara hukum.
"Itu kan dijamin oleh hukum. Dalam pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan. Dan itu hak mereka," terangnya, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: UPDATE Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI: Komnas HAM Periksa Barang Bukti, akan Libatkan Ahli Autopsi
Baca juga: Polemik Lahan Ponpes Markaz Syariah FPI dengan PTPN, Ini Penjelasan Ahli Hukum Agraria
Andi menegaskan pihaknya tak akan melakukan pemanggilan berikutnya pada keluarga enam Laskar FPI yang tewas.
"Sudah tidak," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Igman Ibrahim)