Aksi Dokter Palsu Kelabui Sejumlah Wanita Jomblo Keruk Uang Hingga Ajak Kencan Korban di Hotel
eorang pria berinisial MG ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat karena kasus penipuan bermodus berpura-pura jadi dokter.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial MG ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat karena kasus penipuan bermodus berpura-pura jadi dokter.
Pria tamatan SD tersebut sudah hampir satu tahun lamanya menipu sejumlah wanita dengan menawarkan obat Covid-19.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan, pelaku MG sengaja berpenampilan seperti seorang dokter untuk menipu korbannya.
"Ijazahnya setelah kami cek, hanya ijazah SD. Dokter Palsu ini berhasil menghasut korban dengan membuat obat ini-itu, termasuk obat Covid-19," kata Heru, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (27/12/2020).
Aksi dokter palsu tersebut pun terbongkar setelah pelaku menjanjikan akan menikahi pasien pertamanya, FF (28).
Baca juga: Geger Kasus Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet, Polisi: Status Kasusnya Sudah Tahap Sidik
"Adapun yang melaporkan kasusnya ini kepada kami, yakni FF, dia tertipu dari penampilannya (dokter palsu)," jelas Heru.
"Ditambah diberi harapan palsu untuk menikah, tapi tidak jadi," lanjutnya.
Heru mengatakan, MG menyamar jadi dokter belum ada satu tahun.
Dikatakan Heru, pelaku memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 guna menjadi dokter palsu.
Agar meyakinkan, kata Heru, pelaku pun membeli sejumlah atribut dan peralatan layaknya dokter.
"Mulai dari seragam dan peralatan kedokteran dia punya," ujar Heru.
Baca juga: Seorang Ibu dan 2 Anaknya Jalan Kaki Susuri Tol di Lampung Hendak ke Jakarta Usai Ribut dengan Suami
Polisi menangkap MG di rumah kontrakannya, kawasan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Kami menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Cempaka Putih. Di kontrakannya terdapat peralatan-peralatan medis," ungkap Heru.
Meski begitu, obat Covid-19 yang dijual MG pun tidak sesuai standar kesehatan di Indonesia.
"Obatnya jenis yang untuk obat flu dan demam. Ada nama ilmiahnya, tapi yang jelas itu bukan obat Covid-19," ujar Heru.
Uang hasil dari penipuan tersebut pun dipergunakan untuk membeli mobil.
Baca juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Pimpin Bakti Sosial Asia Peduli
Walhasil, mobil milik MG dari uang haramnya ini dijadikan barang bukti oleh kepolisian.
"Barang bukti yang kami sita ada mobil, peralatan dokter, dan beberapa fasilitas kesehatan yang meyakinkan," jelas Heru.
Heru melanjutkan, MG meraup ratusan juta dari penipuan tersebut.
"Sekira 200 juta dari awal dia berpura-pura menjadi dokter," ucap Heru.
Mengincar Jomblo Melalui Media Sosial
Berawal dari media sosial, MG telah menipu puluhan korbannya.
"Awal mula dia mendapatkan pasien ya dari media sosial. Berkenalan, pendekatan, lalu ketemuan dengan penampilannya yang kayak dokter," jelas Heru.
Menariknya, kata Heru, MG berkenalan dengan korbannya atau pasien melalui aplikasi biro jodoh.
"Itu aplikasi sejenis biro jodoh, mencari jomblo-jomblo, begitu. Kemudian respons dan langsung melakukan aksinya sebagai dokter," ungkap Heru.
Seperti FF, pasien pertamanya yang telah dijanjikan menikah tapi urung juga terejawantah.
"Korbannya yang pertama. Dijanjikan akan dinikahi, tetapi pelakunya ini tidak juga menikahinya," kata Heru.
Ajak kencan korban
Niat jahat MG tak hanya penipuan saja.
MG merayu tiap korban perempuan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di hotel atau di rumah kontrakannya.
"Dia (MG) mengakui pernah berhubungan seks dengan beberapa korbannya," ujar Heru.
Namun, polisi belum memastikan berapa korban MG yang sempat berhubungan badan dengannya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Jakarta Barat, Korbannya 3 Orang
Meski begitu, berdasarkan keterangan MG, Heru mengatakan dia tidak melakukan pelecehan seksual.
"Pelecehannya tidak masuk karena pada prinsipnya mereka berpacaran lebih dulu," jelas Heru.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan dapat dipidana diatas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Modal Ijazah SD, Dokter Palsu di Jakarta Pusat Kelabui Pasien Jomblo, Janji Menikahinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.