Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Polisi Punya Dasar Hukum Tidak Terima Laporan Sekretaris Umum FPI

Suparji Ahmad mengatakan, polisi tidak bisa dibilang diskriminatif dalam penegakan hukum karena menolak laporan Sekretaris Umum FPI Munarman.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pakar Hukum: Polisi Punya Dasar Hukum Tidak Terima Laporan Sekretaris Umum FPI
Tribunnews.com/Lusius Genik
Sekretaris Umum FPI Munarman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, polisi tidak bisa dibilang diskriminatif dalam penegakan hukum karena menolak laporan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Sangat mungkin ada syarat yang tidak dipenuhi Munarman saat melapor ke polisi.

"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan," kata pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, Minggu (27/12/2020).

Suparji menjelaskan agar laporan kepada polisi ditindaklanjuti perlu memperhatikan tentang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka merupakan delik aduan absolut, sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," tuturnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Panggil Munarman hingga Pelapornya

Tudingan polisi diskriminatif sebelumnya dilontarkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Menurut Fadli, seharusnya polisi tidak menolak laporan dari masyarakat. Sebab, polisi bertugas untuk mengayomi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Munarman dengan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait penembakan enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek.

Munarman melaporkan balik Zainal Arifin serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun, polisi menolak laporan Munarman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya tentu memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang jelas untuk menolak suatu laporan.

Sementara itu Anggota Ombudsman Adrianus Eliasta Meliala mengatakan saling lapor terjadi dalam fase penyelidikan, di mana faktor bukti awal sebagai pembentuk unsur menjadi penting.


"Polisi tentu akan mencari bukti awal pada fase yang masih cair itu," ujar Adrianus.

Baca juga: FPI Persilakan Tanah yang Diminta PTPN VIII di Gunung Mas Dilepas, Asalkan Dapat Ganti Rugi

Ketika pelapor pertama sudah menyertakan bukti dalam laporan atau polisi sudah memiliki bukti awal yang relevan, tentu mempercepat keputusan polisi untuk menerima atau menolak laporan balik.

Dalam konteks ini, Adrianus menduga polisi telah memiliki bukti awal bahwa laskar FPI memiliki senjata saat baku tembak dengan polisi.

"Tidak hanya itu, kepolisian kelihatannya juga sudah bersiap ke penyidikan. Sebaliknya, Munarman kemungkinan datang dengan "polos" saja alias tidak ada hal yang mendukung klaimnya. Jika begitu, tuduhan polisi tidak diskriminatif sulit diterima," pungkasnya.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas