Kafe hingga Mal Dilarang Gelar Perayaan Tahun Baru, yang Melanggar Bisa Dicabut Izin Operasinya
Masa pandemi Covid-19 jadi alasan peniadaan kegiatan, sekaligus dalam upaya mencegah terjadinya penularan di tengah masyarakat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan pihak pelaku usaha yang kedapatan menggelar perayaan malam pergantian tahun atau jam operasional akan dijatuhi sanksi.
Sanksinya pun tak main - main.
Mereka yang melanggar bukan cuma diberikan surat teguran saja.
Tapi Pemprov DKI juga tak segan mencabut surat izin operasional usaha tersebut.
"Bagi yang coba - coba melanggar kami akan tindak tidak hanya surat teguran, tapi akan kami cabut surat ijin operasinya. Jadi mohon perhatian," kata Riza kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Pemkot Jogja akan Lockdown Terbatas Saat Malam Tahun Baru, Begini Tanggapan Sultan HB X
Diketahui Pemprov DKI meniadakan kegiatan malam tahun baru.
Masa pandemi Covid-19 jadi alasan peniadaan kegiatan, sekaligus dalam upaya mencegah terjadinya penularan di tengah masyarakat.
Tempat usaha baik itu restoran, kafe, tempat wisata, mal maupun perhotelan juga diminta tidak menggelar perayaan pergantian tahun 2021.
Para pelaku usaha diminta menjalankan jam operasionalnya sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Yaitu membatasi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Selama malam pergantian tahun pada 31 Desember 2020, Pemprov DKI melalui Satpol PP bersama Polda Metro Jaya juga akan menggelar operasi pengawasan kegiatan masyarakat dan para pelaku usaha.
"Kita minta untuk tidak melaksanakan bahkan jam bukanya atau jam operasional kami tutup sampai 19.00 WIB. Jadi tidak boleh (melewati batasan) apapun alasannya," tutur Riza.