Malam Tahun Baru 2021, Pemprov DKI Lakukan Pengendalian Ketat di Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
Malam Tahun Baru 2021, Pemprov DKI awasi disiplin protokol kesehatan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman - MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARATA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pengendalian ketat di sejumlah lokasi saat malam pergantian tahun, 31 Desember 2020.
Satu di antaranya yakni sepanjang Jalan Jenderal Sudirman - MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pengendalian ketat yang dimaksud ialah pengawasan terhadap disiplin protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan alias lebih dari lima (5) orang berkumpul dalam satu titik.
Baca juga: Netizen Bandingkan Gaya Blusukan Risma dengan Anies, Ini Kata Wagub DKI
Ia juga mengatakan bahwa pada saat malam pergantian tahun, Pemprov DKI tidak melakukan penutupan jalan.
"Malam tahun baru tidak ada penutupan jalan, hanya akan ada pengawasan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan larangan berkerumun lebih dari lima orang," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Kata dia, kendaraan baik roda dua maupun empat atau lebih tetap bisa melintas ruas Jalan Jenderal Sudirman - MH. Thamrin di malam jelang pergantian tahun.
Baca juga: Wagub DKI Dukung WNA Dilarang Masuk Indonesia, Wali Kota Airin Sampaikan Terima Kasih pada Menlu
Kendati demikian, ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap berada di rumah saja, sekaligus membantu menekan penyebaran Covid-19 di ibu kota.
"Untuk itu di rumah saja. Ayo sama-sama menekan penularan Covid-19 di Ibukota," pungkas dia.
Sebagai informasi, setidaknya ada 94 fasilitas atau tempat publik yang ditutup atau dilakukan pengendalian ketat pada 3 hari libur Natal dan Tahun Baru, yakni 25 dan 31 Desember 2020, serta tanggal 1 Januari 2021.
Selain area publik, Pemprov DKI juga menutup sejumlah destinasi wisata mulai dari museum hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Margasatwa Ragunan.
Baca juga: Wagub DKI Bantah Kabar Beredar Istora Senayan Jadi Tempat Isolasi Covid-19
Jam operasional kafe, restoran maupun usaha sejenis hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
Mereka juga dilarang menggelar perayaan malam tahun baru.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menerangkan sebagaimana aturan yang berlaku, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan aktivitas yang bisa menimbulkan kerumunan di malam pergantian tahun.
"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," kata Arifin dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).