Pencari Suaka Politik Terlibat Pencurian di Bandara
Menurutnya peristiwa tersebut dialami korban saat akan melakukan penerbangan menuju Jambi pada Senin, 30 Desember 2020.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta menangkap sindikat pencuri laptop di bandara.
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan aksi tersebut bermula dari tertinggalnya laptop milik Mohammad Arif Rochman (41) tertinggal di Charge Center Gate 17 Keberangkatan Domestik Terminal 3 Bandara Soetta.
Menurutnya peristiwa tersebut dialami korban saat akan melakukan penerbangan menuju Jambi pada Senin, 30 Desember 2020.
"Korban melakukan penerbangan berangkat ke suatu daerah yang bersangkutan mengisi baterai laptop merk Dell di Gate 17 Terminal 3. Ketika akan berangkat buru-buru lupa laptop tersebut tertinggal di tempat di mana disediakan area pengecasan handphone, laptop dan benda elektronik lainnya," kata Adi saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (30/12/2020).
Adi menuturkan korban baru tersadar tertinggal sebuah laptop miliknya usai tiba dari penerbangannya.
Baca juga: Masjid di Makassar Dapat Ancaman Bom, Gegana Turun Tangan, Benda Mencurigakan Ternyata Hanya Ember
Merasa barang miliknya itu tertinggal, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian bandar udara setempat.
Kemudian, laporan itu pun diterima pihak Polresta Bandara Soetta dengan sejumlah kesaksian yang dinyatakan oleh korban dalam laporannya.
"Yang bersangkutan saudara Arif baru sadar ketika tiba di Jambi kemudian melaporkan hal tersebut.
Berdasarkan penyelidikan dan informasi yang dilakukan Sat Reskrim dimungkinkan bahwa laptop tersebut sudah dikuasai oleh seseorang inisial ZN," jelas Adi.
"Kemudian yang bersangkutan kemudian mengajak sesesorang bernama LI untuk menjual laptop tersebut," jelasnya.
Baca juga: Seorang Pria di Pinrang Ditangkap Polisi Karena Mencuri Emas 284 Gram Milik Istri Sendiri
Lanjut Adi, tersangka ZN (28) pun kemudian berniat menjual laptop yang dicurinya tersebut dengan meminta bantuan temannya seorang WNA bernama LI (29).
Kedua tersangka itu pun kemudian memasarkan laptop tersebut melalui akun media sosial.
Ditambah, WNA tersebut berstatus sebagai pencari suaka politik di Indonesia.
Baca juga: Gerak-gerik Mencurigakan 2 Orang di Dekat Kantor Polisi, Ternyata Bawa Senjata: Terkait dengan Ormas
"Laptop dijual dengan harga Rp 8 juta dengan saudara LI dibagi sejumlah Rp 500 ribu. Kemudian dijual atau diposting di medsos FB dibeli orang inisial ZR," jelas Adi.
"Oleh ZR laptop dibeli Rp 8 juta dilihat kondisi masih bagus spek tinggi yang bersangkutan berniat jual kembali laptop tersebut kemudian biar terlihat meyakinkan bahwa laptop tersebut legal dimilikinya dibeli pula kotak atau box laptop bermerek sama dan akan dijual seharga Rp 16 juta rupiah oleh saudara ZR," lanjutnya.
Adapun atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 362 dan 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Rizki Amana)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pencuri Laptop Penumpang Bandara Internasional Soekarno Hatta Dibekuk Pihak Kepolisian