Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekonstruksi Pembunuhan Hilda Hidayah, Polisi: Hilda Ungkap Jadi Korban KDRT di Buku Diari

Rekonstruksi pembunuhan Hilda yang jasadnya ditemukan setengah terkubur di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar dilakukan kedua pelaku.

Editor: Sanusi
zoom-in Rekonstruksi Pembunuhan Hilda Hidayah, Polisi: Hilda Ungkap Jadi Korban KDRT di Buku Diari
Tribun Jakarta/ Bima Putra
Hendra Supriyatna alias Indra (38) saat memperagakan membunuh Hilda Hidayah (22) dalam bus di Makasar, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020). 

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar rekonstruksi yang dilakukan Indra dan Unyil pada Rabu (30/12/2020) memperagakan sebanyak 24 adegan.

"Kita lakukan rekonstruksi 24 adegan. Ini dari saat pelaku adu mulut dengan korban, membunuh, hingga membuang jasad korban," kata Zen di Makasar, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020).

Rekonstruksi diawali saat Hilda mendatangi Terminal Cikarang lokasi bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang berpelat B 7069 PV terparkir.

Dalam bus yang sehari-harinya dikemudikan Indra, Hilda meminta pertanggungjawaban kepada agar hubungan mereka disahkan secara hukum.

Namun permintaan yang diutarakan sejak Hilda mengandung usia lima bulan ditolak Indra dengan alasan sudah berkeluarga sehingga adu mulut terjadi.

"Dalam bus tersebut pelaku memukul kepala korban sebanyak tiga kali, dua di bagian belakang kepala, satu di bagian depan. Dipukul menggunakan balok kayu pengganjal pintu bus," ujarnya.

Setelah Hilda yang saat kejadian hamil sembilan bulan tewas, jasad dibawa dari Terminal Cikarang, Kabupaten Bekasi ke Taman Kota Tol Jagorawi.

BERITA REKOMENDASI

Menggunakan bus Mayasari, jasad Hilda dibawa lalu dikubur di Taman Kota Tol Jagorawi yang berjarak sekitar 150 meter dari permukiman warga.

"Reka adegan ini dilakukan sampai saat jasad korban ditemukan wadah pada 7 April 2019. Ditemukan dalam keadaan setengah terkubur dan tertutup daun pisang," tuturnya.

Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur sebelumnya kesulitan mengungkap kasus karena tak menemukan identitas pada jasad dan ketiadaan CCTV di lokasi.

Baca juga: Kasus Kebakaran di Jakarta Utara Menurun 30 Persen di Tahun 2020

Baca juga: Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Laptop di Bandara Soekarno-Hatta

Baca juga: Mahfud MD: FPI Sudah Tidak Punya Legal Standing

Sementara selebaran informasi orang hilang berisi ciri fisik Hilda yang disebar jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar tidak diketahui pihak keluarga.

Identifikasi lewat sidik jari pun gagal karena Hilda belum melakukan perekaman pembuatan e-KTP, jasad Hilda sebelumnya dimakamkan sebagai Ms. X.

Indra dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Unyil yang ikut membantu Indra dijerat pasal 340 KUHP, juncto pasal 338 KUHP, juncto 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian, juncto pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas