Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Dilarang Pemerintah, Atribut FPI di Petamburan Dicopot Polisi

Aparat Kepolisian dan TNI langsung mendatangi markas DPP FPI di Jalan Petamburan, tak lama setelah Pemerintah mengumumkan pembubaran

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
zoom-in Usai Dilarang Pemerintah, Atribut FPI di Petamburan Dicopot Polisi
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah warga yang diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas sebagai warga petamburan di depan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Kepolisian dan TNI langsung mendatangi markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, tak lama setelah Pemerintah mengumumkan pembubaran ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab itu.

Aparat mulai berdatangan sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (30/12/2020).

Anggota polisi dan TNI itu kemudian langsung menuju Gang Petamburan 3, tempat yang diketahui sebagai markas pusat FPI sekaligus kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Baca juga: 7 Poin Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Ini yang Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran

Baca juga: FPI Buat Kendaraan Baru Bernama Front Persatuan Islam, Berikut 19 Deklaratornya

Polisi kemudian meminta warga menurunkan baliho dan Rizieq yang terletak di depan Gang Petamburan 3.

Memasuki Gang Petamburan 3, spanduk, baliho, hingga stiker FPI di depan markas ormas besutan Rizieq Shihab itu juga diturunkan.

Salah satunya banner berukuran besar bertuliskan Sekretariat Markaz Besar Laskar Pembela Dalam. Polisi meminta agar banner itu diturunkan.

Polisi juga merobohkan plang FPI yang berada di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

Plang tersebut bertuliskan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat FPI. Tak butuh waktu lama untuk personel gabungan merobohkan plang itu.

Setelahnya, plang yang telah roboh tersebut ditumpuk di sisi jalan.

Aksi razia atribut FPI ini dijaga ketat polisi dan TNI.

Bahkan Brimob bersenjata lengkap juga turun langsung ke lokasi untuk mengamankan jalannya pencopotan atribut FPI.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penertiban atribut FPI oleh Polri itu dilakukan menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah yang menyatakan FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.

"Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," kata Kombes Heru di Markas FPI, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Heru sekaligus memastikan jajaran kepolisian bersama TNI akan menegakkan SKB tentang pelarangan FPI berdiri itu.

"Kami, saya dan Dandim (TNI) selalu akan mengawasi bahwa SKB yang telah menyatakan ini akan kita berlakukan dan kita tegakkan," ujar dia.

Selain itu kepolisian juga akan menjaga kawasan Pertamburan III hingga waktu yang belum ditentukan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan FPI. "Akan kita jagalah, sampai jam berapa saja," tegas Heru.

Heru juga menegaskan FPI tidak boleh menggelar konferensi pers.

Sebelumnya FPI berencana menggelar konferensi pers terkait penerbitan SKB Pemerintah yang menyatakan FPI ormas terlarang di Indonesia.

"Mereka tidak boleh pers konferensi, karena mereka ini sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legal standing, artinya tidak boleh mengadakan konferensi pers," kata Heru.(tribun network/den/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas