Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi hingga 17 Januari 2021

Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18% dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi hingga 17 Januari 2021
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pedagang saat menjajakan dagangannya kepada para wisatawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/1/2020). Meskipun kawasan monas di tutup namun masih banyak wisatawan yang datang untuk melihat monas dari balik pagar yang membuat sejumlah pedagang menjajakan dagangannya dikawasan tersebut. Minimnya pengawasan dari petugas Satpol PP DKI Jakarta membuat banyak pedagang yang nekat berjualan di kawasan Monas. Tribunnews/Jeprima 

Berdasarkan penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi risiko sedang per 27 Desember 2020 yang sebelumnya risiko tinggi pada 20 Desember 2020.

Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 1,8025 (risiko tinggi) pada 20 Desember; 1,8275 (risiko sedang) pada 27 Desember 2020; dan 1,8475 (risiko sedang) pada 3 Januari 2021.

Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI adalah 59 per 2 Januari 2021.

Sedangkan, jika dibandingkan pekan-pekan sebelumnya mengalami penurunan, yaitu skor 61 pada 19 dan 26 Desember.

Skor di atas 60 ini artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (assessment) secara bertahap.

Jika dibawah 60, tentunya beberapa pengetatan di sektor tertentu perlu dilakukan.

Berdasarkan berbagai data tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menekankan fokus Pemprov DKI pada perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini, yakni lebih meningkatkan 3T guna mengidentifikasi kasus aktif melalui testing dan tracing sekaligus secepat mungkin melakukan treatment jika ditemukan kasus positif, terlebih usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.

BERITA REKOMENDASI

“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021. Kami di Pemerintahan akan konsisten jalankan 3T yakni testing, tracing, treatment, sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak agar dampak penyebaran COVID-19 dapat kita tanggulangi bersama, terlebih setelah libur Natal dan Tahun Baru,” kata Gubernur Anies.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bukan Rem Darurat, Pemprov DKI Perpanjang PSBB Transisi Sampai 17 Januari 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas