Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tok! Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Gereja Depok Dihukum 15 Tahun Penjara

Pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di gereja di Depok, Syahril Parlindungan Martinus Marbun (SPM) dijhukum 15 tahun penjara.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tok! Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Gereja Depok Dihukum 15 Tahun Penjara
net
Ilustrasi - Pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di gereja di Depok, Jawa Barat, Syahril Parlindungan Martinus Marbun (SPM) diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di gereja di Depok, Jawa Barat, Syahril Parlindungan Martinus Marbun (SPM) diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

SPM juga didenda Rp 200 juta dan restitusi sebesar Rp 17 juta.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan.

"Majelis Hakim yang mengadili mendakwa SPM melakukan kekerasan seksual pada dua anak dinyatakan terbukti bersalah," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Rabu (6/1/2021).

Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Azas Tigor Nainggolan. (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Tigor mengungkapkan putusan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"JPU kasus kekerasan seksual pada anak-anak paroki St Herkulanus, sidang 2 Desember 2020 lalu membacanan tuntutan, menuntut terdakwa penjara 11 tahun dan membayar denda Rp 200 juta serta Restitusi sebesar Rp 24 juta bagi kedua korban atau subsider 3 bulan penjara," ungkapnya.

Baca juga: Pro Kontra Hukuman Kebiri, Ahli: Akan Efektif Jika Dilakukan Tepat Sasaran dan Komprehensif

Baca juga: Pimpinan Komisi VIII Sebut Kebiri Kimia Dapat Kurangi Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Tigor menjelaskan, tuntutan didasarkan pada aturan Pasal 82 (2) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.

Berita Rekomendasi

"Majelis Hakim menyatakan tindakan kejahatan yang dilakukan SPM memenuhi semua unsur dari pasal 82 UU No 36 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga terbukti bersalah dan dihukum maksimal yakni penajara 15 tahun," ungkapnya.

Awal Kasus

Adapun kasus kekerasan seksual ini berawal dari laporan seorang anak yang menjadi korban SPM.

"Hari itu tanggal 24 Mei 2020 korban diantar kedua orang tuanya beserta kami tim pendamping dan advokat melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami kepada Polres Depok," ungkap Tigor.

Sejak hari itu, kata Tigor, korban berjuang meraih keadilan atas masalah yang menimpanya.

"Si anak bersama orang tuanya dipenuhi harapan bisa membongkar serta menghentikan kejahatan kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak misdinar yang menjadi korban kekerasan seksual dari pendamping mereka sendiri."

"Anak-anak dan keluarganya dihancurkan hidupnya oleh pendamping misdinar di Paroki St Herkulanus Depok," ungkap Tigor.

Baca juga: Kasus Predator Seksual pada Anak di Gereja Herkulanus Depok Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca juga: Pemerintah Diminta Diskusi dengan Pakar Hukum Tentukan Hukuman Tepat Bagi Predator Seksual Anak

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas