Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tok! Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Gereja Depok Dihukum 15 Tahun Penjara

Pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di gereja di Depok, Syahril Parlindungan Martinus Marbun (SPM) dijhukum 15 tahun penjara.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tok! Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Gereja Depok Dihukum 15 Tahun Penjara
net
Ilustrasi - Pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di gereja di Depok, Jawa Barat, Syahril Parlindungan Martinus Marbun (SPM) diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 

Para korban memutuskan untuk membongkar dan membawa kasusnya diselesaikan secara hukum dan berjuang secara terbuka.

"Tidak menutupi fakta kekerasan seksual yang dialami dan melaporkannya ke polisi, adalah sikap berani berjuang bagi sesama dan memutus rantai kejahatan kekerasan seksual," ujar Tigor.

Beberapa waktu kemudian, lanjut Tigor, ada dua korban yang ikut menjadi pelapor ke polisi.

"Tetapi hanya satu korban anak yang bisa menjadi pelapor kedua dalam berkas kasus."

"Sementara satu orang korban lain hanya menjadi saksi karena kejadiannya sudah 14 tahun lalu," ungkap Tigor.

Adapun diketahui Majelis Hakim yang memimpin sidang diketuai oleh Nanang Herjunanto.

Sedangkan Hakim Anggota ialah Forci Nilpa Darma dan Nugraha Medica Prakasa.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas