Tok! Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Gereja Depok Dihukum 15 Tahun Penjara
Pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di gereja di Depok, Syahril Parlindungan Martinus Marbun (SPM) dijhukum 15 tahun penjara.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
Para korban memutuskan untuk membongkar dan membawa kasusnya diselesaikan secara hukum dan berjuang secara terbuka.
"Tidak menutupi fakta kekerasan seksual yang dialami dan melaporkannya ke polisi, adalah sikap berani berjuang bagi sesama dan memutus rantai kejahatan kekerasan seksual," ujar Tigor.
Beberapa waktu kemudian, lanjut Tigor, ada dua korban yang ikut menjadi pelapor ke polisi.
"Tetapi hanya satu korban anak yang bisa menjadi pelapor kedua dalam berkas kasus."
"Sementara satu orang korban lain hanya menjadi saksi karena kejadiannya sudah 14 tahun lalu," ungkap Tigor.
Adapun diketahui Majelis Hakim yang memimpin sidang diketuai oleh Nanang Herjunanto.
Sedangkan Hakim Anggota ialah Forci Nilpa Darma dan Nugraha Medica Prakasa.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)