Prof Mudzakir Dihadirkan Secara Virtual Sebagai Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Prof Mudzakir dihadirkan oleh tim kuasa hukum tersangka kasus kerumunan di masa pandemi covid-19 dan penghasutan Rizieq Shihab di sidang lanjutan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir dihadirkan oleh tim kuasa hukum tersangka kasus kerumunan di masa pandemi covid-19 dan penghasutan Rizieq Shihab di sidang lanjutan praperadilan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).
Dalam sidang yang masih berlangsung hingga saat ini pukul 14.35 WIB Mudzakir masih memberikan pendapatnya di persidangan sebagai ahli melalui aplikasi konferensi.
Mudzakir menjelaskan sejumlah hal yang ditanyakan oleh tim kuasa hukum Rizeq.
Sejumlah pertanyaan tersebut di antaranya terkait dengan penetapan tersangka, teknis penyidikan, dan alat bukti.
Diberitakan sebelumnya Kuasa Hukum Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengatakan akan menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan kliennya terkait kasus kerumunan di masa pandemi covid-19 dan penghasutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Kamis (7/1/2021).
Alamsyah mengatakan dua orang saksi fakta tersebut merupakan warga Petamburan dan orang yang menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan tanpa diundang.
Baca juga: Kubu Rizieq Akan Hadirkan Warga Petamburan dan Dua Ahli Hukum di Sidang Praperadilan
Terkait dengan saksi fakta, Alamsyah mengatakan dua saksi tersebut dihadirkan untuk menjelaskan situasi kerumunan di hari acara Maulid Nabi dan akad nikah putri Rizieq di Petamburan digelar.
"Jadi dua saksi fakta dan saksi ahli, saksi fakta itu khusus saksi orang yang tak diundang berkerumun warga setempat jadi dia menyaksikan juga bagaimana kondisi saat itu, ada polisi yang mengamankan tetapi tidak ada larangan imbauan supaya bubar gitu," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).
Sedangkan dua ahli yang rencananya akan dihadirkan, kata Alamsyah, merupakan ahli hukum.
"Ahli hukum pidana dengan hukum acara pidana," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga sekira pukul 12.00 WIB baru satu saksi fakta yang diperiksa di pengadilan yakni warga sekitar Petamburan yang menghadiri acara Maulid Nabi.
Dalam permohonan praperadilannya, kubu Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum.
Berikut Petitum Habib Rizieq Shihab dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).