Dipimpin Komjen Petrus, BNN Musnahkan Barbuk Sabu-Ekstasi dari 3 Kasus Narkoba di Tanah Sumatra
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 73,76 kilogram dan 9.980 butir ekstasi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 73,76 kilogram dan 9.980 butir ekstasi.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh BNN dan sejumlah institusi terkait, di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, dan penggiat antinarkoba.
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang disita di 3 kasus berbeda di Pulau Sumatra pada akhir tahun lalu.
"Ketiga kasus tersebut yakni kasus narkoba di Dumai, Batam, dan Kabupaten Batubara Sumatra Utara," kata Petrus di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (8/1/2021).
Kasus di Dumai, Petrus menyebut kejadiannya terjadi di wilayah Sungai Tanjung Leban, Bengkalis.
"Petugas BNN RI melakukan pengejaran menangkap pengendalinya atas nama Ricky alias Ninja di Lapas Bengkalis Riau dengan barang bukti sabu seberat 52,09 kilogram," kata Petrus.
Kemudian untuk di Batam, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai.
Dua pelaku yang merupakan penumpang pesawat ditangkap petugas gabungan, satu pelaku lainnya ditangkap di lapas.
"Tiga pelaku penumpang pesawat atas nama SUB, SY,dan SH membawa narkoba seberat 537,5 gram yang disembunyikan dalam dubur pelaku SUB dan SY. Sedangkan untuk pelaku SH alias Mong ditangkap di Lapas Barelang," tambah Petrus.
Sementara di lokasi terakhir yakni di Batubara, Petrus mengatakan petugas BNN mengamankan FER, BAM dan SYAF di sebuah warung makan di jalan lintas Sumatera, Perkebunan Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
"Petugas berhasil melakukan penggeledahan dan penyitaan sabu seberat 20 kilogram dan ekstasi sebanyak 10.000 butir yang disembunyikan dalam cover pintu mobil," pungkasnya.