Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlaku Senin 11 Januari, Ini 10 Aturan Baru yang Diterapkan Pemprov DKI saat PSBB Ketat di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Ada 10 aturan berlaku sejak 11 hingga 25 Januari

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Berlaku Senin 11 Januari, Ini 10 Aturan Baru yang Diterapkan Pemprov DKI saat PSBB Ketat di Jakarta
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Susana bubaran perkantoran di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan di tengah pandemi Covid-19, Kamis(17/12/2020).Berlaku Senin 11 Januari, Ini 10 Aturan Baru yang Diterapkan Pemprov DKI saat PSBB Ketat di Jakarta WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

Aturan ini akan berlaku mulai Senin (11/1/2021) hingga (25/1/2021).

Sejumlah aturan pun diterapkan lagi saat PSBB ketat berlangsung.

Baca juga: Ini Daftar Aktivitas dan Sektor yang Terkena Dampak Pengetatan PSBB Pekan Depan

Baca juga: Dukung Pemerintah Pusat, Senin Depan Anies Perketat PSBB DKI

Tercatat, ada 10 kebijakan baru yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta:

1. Tempat kerja (kantor) melakukan 75 persen Work From Home atau bekerja dari rumah.

2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.

Gubernur DKI Jakarta - Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta - Anies Baswedan (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat.

BERITA REKOMENDASI

4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

5. Pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Soal Blusukan Risma, Anies Baswedan Minta Cek Identitas Tunawisma hingga Buat Wagub DKI Heran

Baca juga: Anies Baswedan Tunda Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di DKI Jakarta, P2G Beri Apresiasi

6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away (dibawa pulang) 24 jam atau sesuai jam operasional.

7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen.

8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.


9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.

10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas