Berlaku Senin 11 Januari, Ini 10 Aturan Baru yang Diterapkan Pemprov DKI saat PSBB Ketat di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Ada 10 aturan berlaku sejak 11 hingga 25 Januari
Editor: Anita K Wardhani
Gubernur Anies Baswedan mengatakan Aturan Baru telah familiar terhadap warga Jakarta.
"Saat ini kita harus benar-benar jaga secara ketat. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," ucapnya, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI, Sabtu (9/1/2021).
PSBB Ketat Sampai 25 Januari
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 25 Januari 2021.
Hal ini dilakukan karena data Covid-19 di DKI Jakarta semakin tinggi.
"PSBB yang diterapkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat," kata Anies, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
"Hal ini berlaku mulai hari Senin (11/1). Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini secara regulasi tertuang dalam Keputusan Gubernur No 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2021," lanjutnya.
Keputusan ini juga mengacu kepada Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto.
Pada Rabu (6/1/2021), Airlangga Hartarto mengumumkan pengetatan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.
Menurut Anies Baswedan, keputusan kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang mengkhawatirkan.
“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383," ujar Anies.
Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” lanjut Anies.
Berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB pada September 2020, Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan dari lonjakan kasus aktif Covid-19 pascalibur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus.
“Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September,” tuturnya .